
Kenaikan pemisah minimum saham publik (free float) bagi perusahaan untuk tetap tercatat di Bursa. (Foto :Okezone.com/IMG)
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edaran (SE) Nomor SE-00004/BEI/03-2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari "8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal" guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat serta memperkuat perlindungan investor.
Salah satu poin krusial dalam penyesuaian ini adalah kenaikan pemisah minimum saham publik (free float) bagi perusahaan untuk tetap tercatat di Bursa, dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan, kebijakan ini bermaksud mendorong transparansi dan likuiditas pasar nan lebih sehat.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong perlindungan penanammodal nan lebih optimal," ujar Kautsar, Rabu (1/4/2026).
BEI menetapkan masa transisi nan dibagi berasas nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026 agar perusahaan mempunyai waktu nan cukup untuk menyesuaikan diri:
Kapitalisasi di atas Rp5 triliun: Jika free float saat ini di bawah 12,5%, wajib mencapai 12,5% pada 31 Maret 2027, dan 15% pada 31 Maret 2028. Jika free float saat ini antara 12,5%–15%, wajib mencapai 15% pada 31 Maret 2027.
Kapitalisasi di bawah Rp5 triliun: Wajib memenuhi ketentuan free float 15% paling lambat pada 31 Maret 2029.
Untuk pencatatan awal (Initial Public Offering/IPO), BEI menerapkan sistem tiering baru berbasis kapitalisasi pasar dengan besaran saham free float sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·