Moderasi Konten dan Kepercayaan yang Runtuh

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutter Stock

Pada 22 Juli 2026, sekelompok korban moderasi konten berbareng koalisi masyarakat sipil nan menamakan diri TAKDIR (Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia) menyerahkan permohonan uji materi PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Agung. Gugatan ini bukan tanpa dasar. Koalisi mencatat rentetan kasus pemutusan akses dan penurunan konten nan menyasar ekspresi sah penduduk dan karya jurnalistik atas permintaan Komdigi pada platform media sosial.

Contoh paling baru terjadi pada Sammy Notaslimboy, seorang komika nan akunnya (@notaslimboy) mendapat peringatan penurunan konten dari X lantaran permintaan Komdigi. Sammy bukanlah anomali, April 2026, konten Magdalene.co tentang penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus terkena geo-blocking (konten tidak dapat diakses dari alamat IP Indonesia) di Instagram. Maret 2026, giliran konten @dayatpiliang mengenai Presiden Prabowo Subianto nan diperintah untuk diturunkan. Di luar nama-nama besar tersebut, tetap banyak penduduk negara nan mengalami moderasi konten lantaran kritik alias keluhannya, sayangnya tidak cukup mendapat perhatian publik.

Berbagai peristiwa ini menunjukkan sebuah pola. Moderasi menyasar sanggahan terhadap pejabat, laporan jurnalistik, dan kritik terhadap presiden. Konten-konten nan dalam negara demokratis semestinya mendapat perlindungan.

Bagaimana mungkin ini terjadi? Jawabannya ada pada kreasi PP 71/2019 itu sendiri.

Pasal 95 memberi pemerintah kewenangan memutus akses, tetapi tidak pernah mendefinisikan apa itu "pemutusan akses". Ketiadaan arti ini membuka ruang tafsir nan karet: dia bisa berfaedah pemblokiran situs, penurunan konten, penutupan akun, alias geo-blocking, itu pun seturut penyelenggara negara memaknainya. Pasal 96 huruf a menjadikan frasa "melanggar peraturan perundang-undangan" sebagai dasar pemutusan akses, sebuah kategori nan begitu luas hingga nyaris tak ada konten nan kondusif darinya. Dan puncaknya, Pasal 96 huruf b menyatakan bahwa konten dapat diputus aksesnya lantaran "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum".

Frasa terakhir ini adalah pasal karet dalam bentuknya nan paling murni. Siapa nan menentukan sebuah konten meresahkan? Meresahkan bagi siapa? Ketika sebuah sanggahan atas pernyataan menteri bisa dikategorikan meresahkan masyarakat, nan sesungguhnya resah bukanlah masyarakat, melainkan pejabat nan dibantah. Asas kepastian norma menuntut norma pembatasan dirumuskan secara jeli agar penduduk dapat memprediksi akibat norma dari perbuatannya. Frasa "meresahkan masyarakat" kandas total memenuhi standar ini.

Yang membikin situasi kian janggal, PP 71/2019 merupakan turunan dari UU ITE nan dalam revisi terakhir apalagi sengaja mempersempit delik buletin bohong dengan unsur "menimbulkan kerusuhan bentuk nyata". Revisi itu jelas menunjukkan niat memperketat arti nan karet. Sebaliknya, PP 71 justru mempertahankan standar nan lebih represif daripada undang-undang di atasnya. Atas dasar itu saja, semestinya cukup bagi Komdigi untuk merevisi PP 71, apalagi tanpa perlu menunggu gugatan.

Namun, pasal-pasal karet hanyalah separuh masalah. Separuh lainnya adalah absennya akuntabilitas dalam tata kelola moderasi.

Selama ini, tidak ada tanggungjawab notifikasi bagi pengguna nan kontennya diturunkan atas permintaan pemerintah. Ironisnya, kebanyakan penduduk justru mengetahui kontennya dimoderasi bukan dari Komdigi, melainkan dari platform. Itu pun tidak semua. X (dulu Twitter) mempunyai kebijakan memberi tahu pengguna setiap kali ada permintaan moderasi dari pemerintah. Meta dan TikTok tidak selalu menunjukkan transparansi serupa. Sering kali moderasi dilakukan dengan menghilangkan konten begitu saja, tanpa penjelasan, tanpa pemberitahuan. Bagaimana bisa penduduk tahu bahwa pemerintah memoderasi ekspresinya justru dari kebijakan internal perusahaan asing, bukan dari norma negaranya sendiri?

Lebih jauh lagi, tidak ada sistem banding nan bermakna. Pengguna nan kontennya diturunkan hanya bisa mengusulkan keberatan kepada platform, pihak nan sekadar menjalankan perintah. Sementara Komdigi, pihak nan memerintahkan, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban melalui sistem apa pun nan tersedia bagi penduduk biasa. Ini seperti dihukum oleh pengadil nan tidak bisa digugat, melalui pengeksekusi nan hanya bisa dimintai maaf.

Pemerintah tentu punya pembelaan. Setiap kali praktik moderasi dikritik, jawabannya selalu sama: moderasi dilakukan terhadap konten rawan dan ujaran kebencian, demi ruang digital nan "santun dan beretika". Publik diminta percaya.

Masalahnya, kesantunan punya patokan mainnya sendiri, dan patokan itu bertindak dua arah. Etika paling dasar dalam pergaulan adalah mengetuk pintu sebelum masuk dan memberi tahu sebelum mengambil sesuatu milik orang lain. Pemerintah menurunkan konten penduduk tanpa pemberitahuan, tanpa penjelasan, tanpa memberi kesempatan memihak diri, sembari menceramahi penduduk tentang tata krama di ruang digital. Sulit membayangkan arti "santun dan beretika" macam apa nan sedang dipakai di sini.

Selama negara sendiri tidak menunjukkan tata krama paling dasar kepada warganya, seruan kesantunan hanyalah busa di lautan. Ia tidak punya berat apa pun selain retorika kosong. Hilangnya substansi dari retorika dan kebijakan pemerintah inilah nan perlahan menggerus kepercayaan publik. Gejalanya bisa dilihat dari kebiasaan baru warganet mengunggah surat permintaan penurunan konten dari Komdigi ke lini masa X, mengubah arsip nan semestinya membungkam menjadi bukti pembungkaman itu sendiri. Gugatan koalisi masyarakat sipil ke Mahkamah Agung sesungguhnya adalah manifestasi dari kepercayaan nan telah pudar itu.

Karena itu, terlepas dari gimana Mahkamah Agung kelak memutus, pemerintah semestinya membaca gugatan ini sebagai cermin, bukan sebagai serangan. Membangun kembali kepercayaan hanya bisa dilakukan dengan menunjukkan niat baik merevisi PP 71/2019. Dan niat baik itu punya ukuran nan konkret: kriteria konten rawan nan jelas dan terbatas, tanggungjawab notifikasi kepada pengguna, serta kewenangan banding nan memungkinkan penduduk meminta pertanggungjawaban negara atas moderasi nan dilakukan.

Selama tiga perihal itu absen, setiap klaim tentang ruang digital nan "santun dan beretika" patut dicurigai. Sebab ada dua jenis ketenangan: ketenangan ruang tamu nan penghuninya saling menghormati, dan ketenangan ruang kelas nan murid-muridnya takut pada rotan. Keduanya sama-sama hening, tapi hanya satu nan lahir dari etika. Kesantunan nan tumbuh dari ketakutan sesungguhnya adalah kepatuhan. Dan ruang digital nan alim lantaran takut, sungguh pun tertibnya, bukanlah ruang nan beretika. Ia hanya ruang nan sukses dibungkam dengan sopan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan