
Refly Harun (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menilai keterangan dua mahir nan dihadirkan dalam sidang praperadilan mengenai pencekalan terhadap kliennya dalam kasus dugaan piagam mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Rabu (19/8/2026) semakin memperkuat dalil bahwa pencekalan tersebut tidak sah.
"Ahli kami memperkuat nan kami mohonkan, bahwa abnormal formil proses investigasi itu nan bisa membikin investigasi dianggap tidak sah. Lalu, soal pencekalan itu secara prosedur umum juga itu menjadi tidak sah ketika tidak disampaikan pemberitahuan sebelumnya," ujarnya, Rabu 19 Agustus 2026.
Refly meyakini permohonan praperadilan jilid 4 nan diajukan Roy Suryo berkesempatan dikabulkan hakim. Menurutnya, terdapat persoalan dalam penerapan dua rezim KUHAP dalam proses penanganan perkara nan membikin dasar norma investigasi menjadi tidak jelas.
"Dalam surat penetapan tersangka itu tetap menggunakan dua rezim KUHP nan berbeda lantaran itu harusnya permohonan ini potensial untuk dikabulkan. Kalau hakimnya berani," tuturnya.
Dia mengatakan, pengajuan praperadilan nan dilakukan Roy Suryo tidak terlepas dari proses penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya. Menurut Refly, jika penyelidikan dan investigasi kasus dugaan piagam Jokowi dilakukan secara profesional, kliennya tidak bakal berulang kali mengusulkan praperadilan.
Sementara Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima tembusan alias salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian mengenai perkara tersebut. Dia menilai pemberitahuan tersebut semestinya diberikan kepadanya sebagai tersangka sesuai ketentuan nan berlaku.
"Kalau ada perubahan pasal itu rupanya signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu kudu diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu kudu diberitahukan, apalagi perubahan interogator juga kudu diberitahukan," paparnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·