Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ungkap Ini Modusnya

Sedang Trending 17 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan norma terhadap kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di tengah kondisi tandus panjang dan kejadian El Nino. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan mitigasi sejak tahap prabencana, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, hingga penindakan tegas terhadap pihak nan terbukti melakukan pembakaran.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.

"Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan," ujar Trunoyudo dalam konvensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, Polri berbareng beragam pemangku kepentingan telah melakukan langkah antisipasi berasas pengarahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 mengenai kejadian El Nino, cuaca ekstrem, serta ancaman karhutla.

Polri memperkuat mitigasi melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan karhutla, verifikasi hotspot di lapangan, penguatan early warning system, serta patroli terpadu berbareng TNI, Manggala Agni, pemerintah wilayah dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan dan aktivitas sosialisasi pencegahan juga telah dilakukan di beragam wilayah.

Trunoyudo menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas nan berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan langkah membakar maupun pembakaran sampah.

BPBD berbareng tim campuran berupaya memadamkan karhutla di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (18/8/2026). (Dok. BPBD Kabupaten Bulungan)BPBD berbareng tim campuran berupaya memadamkan karhutla di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (18/8/2026). (Dok. BPBD Kabupaten Bulungan) Foto: BPBD berbareng tim campuran berupaya memadamkan karhutla di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (18/8/2026). (Dok. BPBD Kabupaten Bulungan)

"Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan norma persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia," tegasnya.

Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, Polri telah melakukan persiapan menghadapi potensi karhutla sejak jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau. Persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan.

"Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jejeran Polres itu sudah melakukan persiapan," ujar Auliansyah.

Menurut Auliansyah, kesiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan titik rawan, serta pembangunan prasarana pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.

Dalam respons terhadap titik panas, Polri menerapkan sistem penemuan awal melalui satelit maupun laporan masyarakat nan kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Apabila ditemukan titik api, personel berbareng stakeholder mengenai segera melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum dilanjutkan dengan proses penyelidikan andaikan ditemukan dugaan tindak pidana.

"Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons sigap dengan sasaran satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot," jelas Auliansyah.

Ia menambahkan, Polri juga menyiapkan kekuatan personel dan beragam sarana pendukung untuk menangani karhutla, termasuk pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression, serta helikopter nan dapat digunakan untuk water bombing.

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jejeran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, ialah Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dari penanganan tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar dalam perkara nan ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara nan ditangani bermulai dari pemantauan hotspot nan kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Apabila ditemukan titik api alias lahan terbakar, petugas terlebih dulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel. Setelah kondisi dinyatakan aman, interogator melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan perangkat bukti untuk menentukan ada alias tidaknya unsur pidana.

Menurutnya, modus nan ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan langkah sengaja membakar. Cara tersebut dipilih lantaran dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.

"Sebagian besar modus operandi nan digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan langkah sengaja membakar agar biaya operasional aktivitas bertani menjadi murah alias ekonomis," ujar Irhamni.

Dalam praktiknya, lahan nan sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan untung bagi pelaku lantaran abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur nan menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk aktivitas perkebunan.

Irhamni menegaskan, argumen ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi tandus panjang dan El Nino nan membikin api lebih mudah meluas serta susah dikendalikan.

"Alasan apa pun, argumen ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini," tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita beragam peralatan bukti nan menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu jejak terbakar.

Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan perangkat bukti nan diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, peralatan bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.

"Pengakuan tidak menjadi utama nan mutlak, tetapi perangkat bukti-alat bukti nan kudu kami cari," jelasnya.

Karena itu, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku nan berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain nan menyuruh, mendanai, alias memperoleh untung dari aktivitas pembakaran tersebut. Penyidik bakal mendalami aliran transaksi finansial untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi alias terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.

"Ini tidak berakhir di sini. Tidak berakhir pada tokoh lapangannya, tetapi kepentingan dari aktivitas pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti bakal kami kejar sampai tuntas," tegas Irhamni.

Ia mengatakan, sebagian besar tersangka nan telah ditetapkan sejauh ini merupakan perseorangan nan mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Namun, interogator tetap bakal mengembangkan perkara berasas kebenaran dan perangkat bukti nan ditemukan untuk memastikan ada alias tidaknya pihak lain nan terlibat.

"Baik korporasi ataupun perseorangan bakal kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan norma secara tegas," ujarnya.

Dalam penanganan perkara, Polri menerapkan sistem bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap investigasi andaikan ditemukan peristiwa pidana. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan peralatan bukti dan penetapan tersangka.

Terhadap para pelaku, interogator menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Irhamni menegaskan bahwa penegakan norma merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan pengaruh jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.

"Polri melakukan penegakan norma mengenai perkara kebakaran rimba dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian norma kepada masyarakat," kata Irhamni.

Ia memastikan proses penegakan norma bakal terus dikembangkan secara ahli berasas perangkat bukti. Polri tidak hanya bakal mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak nan menyuruh melakukan maupun pihak nan memperoleh untung dari kejahatan tersebut.

"Kami bakal terus mengejar semua pelaku alias orang nan menyuruh melakukan dan semua pihak nan memperoleh untung atas kejahatan pembakaran rimba dan lahan tersebut," tegasnya.

(wur/wur) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News