Polri menetapkan 72 orang jadi tersangka dalam kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan terjadi di Kalimantan dan Sumatera. Mereka diduga menjadi penyebab terjadinya karhutla di sejumlah titik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penanganan perkara karhutla tersebut tersebar di 9 Polda. Total terdapat sekitar 89 laporan polisi nan tengah ditangani.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan aktivitas proses penyelidikan dan investigasi dengan jumlah tersangka kurang lebih nan sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam bertemu pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (23/8).
Sembilan Polda tersebut ialah Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Irhamni mengatakan, penyelidikan diawali dengan pemantauan titik panas alias hotspot. Petugas kemudian melakukan verifikasi ke lokasi. Jika ditemukan lahan terbakar, petugas terlebih dulu melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jika ditemukan unsur pidana, kasus kemudian dinaikkan ke tahap investigasi dengan pemeriksaan saksi, penyitaan peralatan bukti, hingga penetapan tersangka.
Buka Lahan Sawit
Irhamni mengatakan, sebagian besar tersangka diduga sengaja membuka lahan dengan langkah membakar. Pembakaran dipilih lantaran dinilai lebih murah dibandingkan menggunakan perangkat untuk melakukan land clearing.
Para tersangka, kata dia, sebelumnya telah menebang lahan sekitar 3 hingga 4 bulan sebelum pembakaran dilakukan. Hal itu ditemukan di sejumlah wilayah, antara lain Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, dan Kalteng.
“Dia untuk mempermudah untuk pembukaan lahan tersebut biasanya sudah ditebang mereka. Dari mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng. Itu sudah 3 bulan alias 4 bulan lampau itu mereka sudah tebang,” ujar Irhamni.
Polisi menemukan sejumlah perangkat pembalakan di lokasi, termasuk parang. Setelah lahan ditebang, sisa tanaman dan kayu kemudian dibakar untuk membersihkan lahan.
Irhamni menyebut penggunaan perangkat membuka lahan memerlukan biaya besar, terutama lantaran nilai bahan bakar dan biaya sewa alat. Karena itu, pembakaran menjadi langkah nan dipilih para pelaku.
“Yang paling mudah adalah dibakar. Selain itu, pascapembakaran itu tanahnya menjadi lebih subur, lantaran hasil pembakaran abu dan sebagainya itu bisa menjadi pupuk,” katanya.
Polisi menduga pembukaan lahan tersebut berangkaian dengan aktivitas perkebunan, termasuk penanaman sawit.
35 Korek hingga Jeriken BBM Disita
Dalam penanganan tersebut, interogator menyita sejumlah peralatan bukti nan dinilai berangkaian dengan pembakaran maupun aktivitas pembukaan lahan.
Barang bukti itu antara lain 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik berisi BBM jenis solar, serta 2 jeriken berkapasitas 10 liter nan berisi solar.
Polisi juga menyita 2 botol plastik berisi Pertalite, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu jejak terbakar, dan 5 plastik sampel tanah terbakar.
Selain itu, terdapat 2 unit gergaji mesin, 13 plastik jejak polybag, 6 batang bibit sawit, serta 1 pasang sepatu boot.
“Dari peralatan bukti-barang bukti nan dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan interogator ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” ujar Irhamni.
Mayoritas Petani dan Pekerja Serabutan
Polri menyebut para tersangka nan telah ditetapkan sejauh ini kebanyakan merupakan individu. Mereka rata-rata bekerja sebagai petani ladang dan pekerja serabutan.
“Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata. Membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” kata Irhamni.
Meski demikian, polisi tetap mendalami kemungkinan adanya pihak lain nan memerintahkan alias membiayai pembakaran tersebut.
Irhamni mengatakan interogator bakal menelusuri aliran transaksi finansial untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi alias ada pihak lain, termasuk korporasi, nan memberikan pendanaan.
“Sebagian besar pengakuannya tetap individu, tetapi kelak bakal kami lihat dari transaksi keuangannya. Apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi nan menyuruh alias memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran,” ujarnya.
Polri juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi finansial tersebut. Namun, Irhamni mengatakan belum ada nominal transaksi nan dapat disampaikan lantaran tetap dalam tahap pendalaman.
Berikut rincian perkara karhutla nan ditangani 9 Polda tersebut:
1. Polda Riau: 32 LP, 35 orang tersangka
2. Polda Kalbar: 18 LP
3. Polda Sumsel: 15 LP, 15 orang tersangka
4. Polda Jambi: 7 LP, 8 orang tersangka
5. Polda Kalteng: 8 LP, 11 orang tersangka, 1 orang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
6. Polda Kalsel: 3 LP, 2 orang tersangka
7. Polsa Kaltim: 2 LP, 1 orang tersangka
8. Polda Aceh: 2 LP
9. Polda Kaltara: 2 LP
17 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·