Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nan diduga bertindak dengan membawa senjata api (senpi) rakitan. Tiga orang ditangkap, terdiri dari eksekutor, joki, dan penadah nan diduga menyalurkan motor hasil rampasan ke Lampung.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan pengungkapan kasus ini berasal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario milik seorang tenaga kerja minimarket di area Tambora, Jakarta Barat.
“Berawal dari laporan polisi mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan nan terjadi di parkiran Alfamart Jalan Prof. Dr. Latumenten, Tambora, Jakarta Barat,” kata Resa, Selasa (4/8).
Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi para pelaku melalui hasil observasi dan rekaman CCTV. Tim kemudian menangkap tersangka utama berinisial Robi Jaya Saputra di area Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (4/7) awal hari.
Saat digeledah, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir amunisi kaliber 9 mm. Polisi juga menyita satu set kunci letter T komplit dengan enam mata kunci serta magnet pembuka rumah kunci nan diduga digunakan untuk mencuri motor.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Robi Jaya Saputra ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, delapan butir amunisi kaliber 9 mm, letter T berikut enam mata kunci dan magnet pembuka penutup kunci,” ujar Resa.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua pelaku lainnya, ialah Hermansyah nan berkedudukan sebagai joki dan Affri Saputra sebagai penadah.
Menurut Resa, Affri diduga menampung sepeda motor hasil rampasan sebelum dikirim ke Lampung.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap penadah Affri Saputra nan menampung motor hasil rampasan untuk kemudian dikirim ke Lampung,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita motor nan digunakan pelaku saat beraksi, satu unit Honda Vario milik korban nan sukses ditemukan kembali, telepon genggam para tersangka, serta rekaman CCTV.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·