Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |17:33 WIB

Bambang Harymurti (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA - Pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset. Usulan tersebut disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) berbareng Komisi III DPR RI mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset.
Bambang mengatakan, perubahan nomenklatur diperlukan untuk menegaskan tujuan utama izin tersebut bukan sekadar memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset, melainkan melindungi aset rakyat sekaligus memulihkan aset hasil tindak pidana.
"Saya agak lancang coba cari-cari lantaran saya seorang redaksi, sebetulnya apa titel nan lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu titel undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Bambang, RUU tersebut berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih kewenangan milik pribadi. Karena itu, menurutnya, diperlukan sejumlah pagar norma nan kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisasi perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·