Jajaran Polresta Cirebon menyita ratusan botol miras pabrikan dan miras tradisional terlarangan dalam operasi pekat nan digelar marathon dua hari.(Doc Humas Polresta Cirebon)
POLRESTA Cirebon sukses menyita ratusan botol minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah kerja mereka. Penyitaan dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).
Berdasarkan info nan sukses dihimpun sejak Senin (24/8) hingga Rabu (26/8), jejeran Polresta Cirebon melakukann Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) secara maraton selama tiga hari berturut-turut.
Tom Opsnal sukses melucuti peralatan bukti berupa miras pabrikan dari beragam merek serta miras tradisional Rangkaian penindakan disebar di sejumlah letak strategis, meliputi Kecamatan Ciwaringin, Gegesik, Arjawinangun, Depok, Susukan, hingga Kedawung.
Tim Opsnal sukses mengamankan 11 pedagang terlarangan dan menyita total 647 botol minuman keras (miras).
Pada hari pertama operasi, Senin (24/8), petugas menyisir wilayah Kecamatan Ciwaringin dan Kecamatan Gegesik. Dari hasil penyisiran, petugas sukses mengamankan 158 botol miras dari dua pedagang di Desa Bringin dan Desa Panunggul dengan peralatan bukti 118 botol miras pabrikan dan 10 botol ciu.
Penindakan bersambung semakin masif pada hari kedua, Selasa (25/8) dimana tim campuran merazia sembilan titik pedagang terlarangan dan menyita 303 botol miras nan terdiri dari 214 botol ciu dan 89 botol miras pabrikan. Adapun sembilan penjual nan ditindak berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya pada Rabu (26/8) petugas sukses menyita total 186 botol miras nan meliputi 79 botol miras pabrikan dari beragam merek dan 107 botol miras tradisional jenis ciu serta arak bali dari enam pedagang di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, menjelaskan operasi penindakan maraton ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menutup ruang mobilitas peredaran alkohol illegal.
“Keberadaan alkohol illegal bisa menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Imara, Jumat (28/8).
Dijelaskan Imara, peredaran minuman keras tanpa izin adalah hulu dari beragam tindak kejahatan jalanan, tindakan premanisme, hingga bentrok antar golongan.
“Kami tidak bakal memberikan toleransi dan bakal terus menggencarkan razia pekat di seluruh wilayah norma Kabupaten Cirebon demi menjaga situasi tetap kondusif dan kondusif," tutur Imara. (UL)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·