
Bus TransJakarta (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tarif unik Rp1 bagi masyarakat nan menggunakan transportasi umum dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Transportasi Nasional.
Tarif ini bertindak untuk jasa TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada 24 April 2026, pukul 00.00–23.59 WIB.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut kebijakan ini bermaksud untuk mendorong masyarakat beranjak ke transportasi publik. Ia berambisi masyarakat dapat memanfaatkan nilai spesial tersebut.
"Ini kami berikan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum," ujar Pramono, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, untuk jasa Mikrotrans, TransJakarta Cares, serta golongan masyarakat penerima tarif Rp0, ketentuan tetap bertindak sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Pramono menambahkan, penggunaan transportasi umum juga dapat membantu mengurangi polusi di ibu kota.
“Beralih ke transportasi publik membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara. Selain itu, lebih irit biaya, waktu, dan tenaga, serta mendorong style hidup sehat,” tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·