Sebanyak 326 kepala sekolah disebut berencana mundur usai ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel.
Dilansir Antara, Sabtu (13/6/2026), dalam RDP terungkap bahwa dugaan perintah mundur ini menyasar kepsek SMA dan SMK. Pada tahap pertama terdapat 128 kepsek nan diminta mundur, disusul 198 kepsek pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 orang.
Kebijakan itu diduga dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kesalahan pengelolaan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel. Total SMA dan SMK se-Sulsel tercatat sebanyak 1.532 sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perihal itu, BPK sejatinya merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan melalui sistem pengembalian kerugian. Rekomendasi ini pun telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepsek nan bersangkutan.
Komisi E DPRD Sulsel mendesak Disdik untuk menyelesaikan polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah, menyusul adanya rumor tentang adanya dugaan perintah pengunduran diri menjelang Penerimaan Murid Baru 2026/2027.
"Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun rumor negatif mengenai dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur," ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
Andi Tenri menilai lantaran temuan itu sudah diakui Kadisdik. Seharusnya, katanya, persoalan mengenai temuan BPK ini selesai.
"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, apalagi perihal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri nan dibuat lagi oleh kepsek," kata Andi.
Menurutnya, lantaran kesalahan manajemen telah diperbaiki dan biaya BOS telah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK, Disdik kudu mencari solusi terbaik tanpa ada pihak nan dirugikan.
Menurutnya, pengunduran diri massal bukanlah solusi dan meminta Disdik segera melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur.
Respons Kadisdik
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan dalam RDP tersebut bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) nan diduga melakukan pelanggaran tetap kudu menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
Namun, dia menekankan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses norma jika bisa diselesaikan lewat perbaikan administrasi.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan biaya BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan norma nan menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. nan jelas, kami mengikuti patokan serta kebijakan nan berlaku," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, berasas Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penugasan pembimbing sebagai kepsek, dugaan pelanggaran nan masuk kategori penyalahgunaan kewenangan berpotensi menjadi pelanggaran berat.
Dalam patokan tersebut, ada tiga opsi pemberhentian kepsek, ialah lantaran meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, alias atas permintaan sendiri.
"Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, karena kedudukan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD tetap berjalan. Memang ada pertimbangan keahlian dan integritas nan tidak tercapai. Jika diberhentikan lantaran pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan," jelas Iqbal.
(zap/dhn)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·