Polsek Metro Penjaringan ungkap motif percobaan penculikan lansia di PIK.(Dok. Yoursays)
KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Metro Penjaringan sukses mengungkap motif di kembali tindakan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di area Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara. Aksi nekat tersebut dipicu oleh persoalan asmara dan hubungan kekeluargaan nan tidak mendapatkan restu.
Kapolsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa otak utama dari kejahatan ini adalah tersangka CW (31), penduduk Pluit, nan merupakan mantan kekasih dari anak korban, CKH. CW merasa tidak terima atas penolakan hubungan asmaranya oleh family korban.
"Mengenai motifnya, diduga lantaran masalah asmara alias hubungan nan tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku mau membawa dan berjumpa secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi nan berangkaian dengan anak korban," ujar Agta dalam keterangannya, Senin (15/6).
Dalam melancarkan aksinya pada Kamis, 16 April 2026 lalu, CW memerintahkan pegawainya, FAP (26), sebagai penyelenggara lapangan. Peristiwa bermulai saat korban GH sedang berolahraga jalan pagi di Jalan Camar Permai 4 sekitar pukul 06.15 WIB. Sebuah mobil Toyota Fortuner putih memepet korban, dan tersangka FAP berupaya menarik paksa korban ke dalam kendaraan.
Korban melakukan perlawanan sengit dan berteriak meminta pertolongan hingga terjatuh ke aspal. Akibat teriakan tersebut, pelaku panik dan melarikan diri. Korban mengalami luka lecet di bagian lengan, jari, dan siku akibat terseret di jalanan kompleks.
Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melalui rekaman CCTV mengungkap bahwa pelaku sempat mengganti plat nomor kendaraan dari B 1168 PAC menjadi B 44 BE untuk mengelabui petugas. Polisi akhirnya sukses mengamankan CW di Cikarang, Bekasi, dan menangkap FAP di sebuah apartemen di area PIK.
Sejumlah peralatan bukti telah disita, termasuk rekaman CCTV, telepon genggam, obeng, dan jaket nan digunakan saat beraksi. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis mengenai percobaan penculikan dan penganiayaan sesuai KUHPidana dengan ancaman balasan nan berlaku. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·