Daftar Jenis Batu Bara yang Wajib Diekspor Lewat PT DSI

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Daftar Jenis Batu Bara nan Wajib Diekspor Lewat PT DSI

Batu bara menjadi salah satu komoditas nan bakal diatur ekspornya melalui BUMN baru tersebut. (foto ;Okezone.com/PLN)

JAKARTA - Ekspor komoditas sekarang hanya satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Batu bara menjadi salah satu komoditas nan bakal diatur ekspornya melalui BUMN baru tersebut.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara, nyaris seluruh jenis batu bara bakal ditangani oleh PT DSI.

Komoditas nan masuk dalam pengaturan ekspor meliputi antrasit, batu bara bituminus, batu bara lainnya nan digunakan sebagai bahan bakar, lignit, hingga gambut alias peat.

"Ekspor komoditas SDA strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor," demikian bunyi Pasal 2 Permendag 15/2026, dikutip Selasa (16/6/2026).

Melalui peraturan baru tersebut, pemerintah tidak hanya mengawasi ekspor batu bara kalori tinggi nan banyak digunakan industri baja dan pembangkit listrik, tetapi juga batu bara kalori rendah nan selama ini menjadi salah satu komoditas ekspor utama Indonesia ke pasar Asia.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis nan bermaksud memperkuat pengawasan negara terhadap komoditas strategis nasional.

Melalui patokan baru ini, pemerintah juga mewajibkan setiap ekspor batu bara dilengkapi dengan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara serta Laporan Surveyor (LS) nan diterbitkan setelah dilakukan verifikasi alias penelusuran teknis oleh surveyor nan ditunjuk Menteri Perdagangan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com