Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 RAPBN 2027, diantaranya adalah rasio penerimaan negara terhadap PDB di kisaran 12,01%-12,4%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pencapaian tersebut ditempuh melalui efektivitas penggunaan Coretax dalam menghimpun pendapatan dari pajak.
"Tadi disepakati rasio pendapatan negara terhadap PDB tahun 2027 pada kisaran 12,01% sampai 12,40% terhadap PDB pencapaian sasaran pendapatan negara tersebut bakal dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base alias dengan efektivitas Coretax," kata Purbaya saat Rapat Kerja berbareng Komisi XI DPR RI di Gedung PArlemen, Kamis (11/6/2026).
Selain itu, Purbaya juga bakal menjalankan perpajakan global, digital ekonomi, serta optimalisasi pendapatan sumber daya alam (SDA) guna mendorong pendapatan di tingkat nan telah disepakati tersebut,
Soal adanya kenaikan pemisah bawah penerimaan negara terhadap PDB Purbaya mengatakan lantaran diharapkan adanya peningkatan dari pengumpulan pajak dan bea cukai.
"Itu sih batasnya tetap reasonable lantaran nggak jauh dari level nan sekarang," ujarnya.
Adapun sebelumnya pemisah bawah rasio penerimaan negara terhadap PDB 11,82% saat pembahasan dengan DPR RI sebelumnya pada 9 Juni 2026. Kemudian pada hari ini saat pengambilan keputusan meningkat menjadi 12,01%.
(rob/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·