Rapat RUU Perampasan Aset, Advokat Usulkan Ini Jika Terjadi Salah Sita

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang alias RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas ukuran kerugian negara nan bisa dijadikan dasar perampasan. Firman menilai instrumen penyitaan tak boleh dilakukan secara berlebihan. Dia juga menyinggung jika terjadi salah sita.

Hal itu disampaikan Firman dalam RDPU Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, RUU Perampasan Aset kudu menjelaskan secara rinci aset nan bisa disita, nilai aset, hingga argumen penyitaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu ada keseimbangan antara instrumen penyitaan sebagai norma umum mestinya tidak boleh absurd dalam perihal penguraian aset," kata Firman.

"Asetnya nan seperti apa? Nilainya berapa? Kemudian nexus kebutuhan proporsionalitasnya apa? Ataukah ada instrumen lain nan lebih ringan sebelum penyitaan? Karena kata sita itu sudah menimbulkan momok tentunya bagi relasi sosial, relasi bisnis. Nah ini nan perlu diukur proporsionalitasnya," sambungnya.

Dia mengatakan metode penyitaan kudu dilakukan efektif menjangkau pihak berkepentingan. Menurutnya, juga perlu ukuran nan jelas dalam menentukan aset nan bakal dirampas.

"Ketika pembahasan penghitungan kerugian finansial negara di ruang ini juga ada pemikiran sejauh mana ukuran kerugian itu alias aset nan dianggap perlu dirampas. Apakah bisa menggunakan pendekatan potential loss alias lebih baik sudah kudu actual loss? Karena dampaknya jika tetap dikira-kira maka pasti soal penyitaan dan pemblokiran bakal tidak bisa diukur," ujarnya.

Dia mengingatkan penyitaan dan pemblokiran aset bisa berakibat besar terhadap kehidupan sosial maupun aktivitas upaya seseorang. Sebab itu, menurutnya, sistem penyitaan kudu disertai pemberitahuan resmi nan efektif kepada pihak nan berkepentingan.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur upaya norma bagi penduduk jika terjadi salah sita. Dia mengatakan korban salah sita semestinya mempunyai akses terhadap sistem pemulihan.

"Hari ini kami lebih mau memposisikan masyarakat ataupun seseorang nan ditarget bakal dirampas asetnya. Jadi mestinya kudu ada upaya pemulihan salah sita," katanya.

"Ini kan sebenarnya dalam konsep norma manajemen negara itu nan disebut dengan alias perdata OOD, Onrechtmatige Overheidsdaad, perbuatan melawan norma oleh penguasa juga melalui penegak hukumnya gitu," sambungnya.

Dia menilai instrumen tersebut agar RUU Perampasan Aset mempunyai keseimbangan antara otoritas dengan kewenangan privasi. Dia meminta instrumen tersebut bisa ditempatkan secara proporsional.

"Harus ada keseimbangan norma acaranya alias upaya hukumnya ya lantaran keberatan sigap atas upaya paksa banding dan kasasi itu sering kali jika sudah dijatuhkan putusannya susah sekali untuk memulihkan alias melakukan memberikan perlawanan alias sanggahan jika terjadi salah sita. Nah lantaran pasti dalam transaksi itu ada kalkulasi bunga, keuntungan, kerugian, dan kehilangan lantaran kelalaian, biaya norma nan wajar dan forum tukar rugi nan efektif," paparnya.

"Ini kenapa kami perlu tekankan mencermati beberapa best practices alias praktik peradilan sekarang ini ada semacam tuntutan tukar rugi rehabilitasi oleh masyarakat nan menjadi korban salah upaya hukum, ya baik error in law alias error in fact nan terjadi dalam sebuah proses norma ketika dituntut permintaan tukar rugi rasanya susah sekali untuk mau bayar tukar rugi itu," sambungnya.

Firman menyarankan penyitaan aset tetap memperhatikan kondisi setiap kasus dengan proporsional. Dia menilai abdi negara penegak norma perlu mempertimbangkan jika aset nan mau disita merupakan satu-satunya tempat tinggal.

"Nah tentu diperlukan apa pertimbangan nan wajar apalagi di dalamnya ada penyandang disabilitas, family mempunyai family anak dan kewenangan tanggungan ya terutama juga pihak ketiga nan bermaksud baik," pungkasnya.

(amw/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News