Rapat di DPR, Mendagri Usul Bentuk Ditjen Baru untuk Perkuat Pengawasan BUMD

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Rapat berbareng DPR, Mendagri Tito Karnavian paparkan langkah strategis keuangan, operasional, dan manajemen demi perkuat BUMD, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) baru nan secara unik menangani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tito menyoroti bahwa persoalan BUMD sering tidak terselesaikan lintas kepemimpinan kepala daerah, sehingga beban masalah justru diwariskan kepada pejabat berikutnya.

“Dan begitu terjadi pergantian pejabat kepala daerahnya, masalahnya kemudian bersambung menjadi tanggungan dari kepala wilayah berikutnya,” ungkap Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

“Kalau kepala wilayah berikutnya melanjutkan lagi perihal nan salah, makin berat lagi. Akhirnya, BUMD itu makin lama makin rugi, makin rugi, makin rugi,” lanjutnya.

Tito menjelaskan BUMD mempunyai peran krusial sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

“BUMD sebetulnya adalah salah satu instrumen krusial di samping pajak dan retribusi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk menuju kemandirian fiskal daerah,” tuturnya.

Namun, jika dikelola tidak optimal dan terus merugi, BUMD justru dapat menjadi beban bagi APBD, terutama dalam pembiayaan operasional, pemeliharaan, hingga penggajian pegawai daerah.

“Tapi jika seandainya rugi, justru dia bakal memeloroti APBD. Alih-alih menambah APBD, apalagi akhirnya membikin beban kepada APBD. Terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance, pegawai, dan lain-lain,” kata dia.

Karena itu, Kemendagri menilai perlu adanya penguatan regulasi, termasuk rencana penyusunan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang BUMD. Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat kegunaan pembinaan dan pengawasan, termasuk peran Kemendagri dalam proses seleksi dewan dan komisaris melalui panitia seleksi serta persetujuan kementerian.

Selain revisi regulasi, Kemendagri juga mendorong penguatan struktur kelembagaan dengan mengusulkan pembentukan dirjen unik BUMD di level eselon I.

Saat ini, pembinaan BUMD tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah pada level eselon II, sementara unit teknis nan menangani BUMD dinilai tetap terbatas.

“Tapi bukan hanya spesifik BUMD. Jadi kepala nan menangani BUMD, BLUD, dan kemudian juga aset-aset daerah. Lebih spesifik nan nangani BUMD hanya seorang kasubdit nan power-nya pasti tidak bakal kuat setingkat dirjen,” ungkap Tito.

Tito mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara, serta meminta support Komisi II DPR. Pemerintah juga telah melakukan komunikasi lintas kementerian untuk mendorong penguatan izin tersebut.

“Kami sudah mengusulkan usulan, minta support dari Komisi II baik Kemenpan RB maupun juga Kementerian Sekretaris Negara. Kami sudah melakukan komunikasi dan tadi sudah disampaikan dari Kemensetneg agar RPP-nya diperkuat, dan dilakukan harmonisasi,” ucapnya.

Ia menambahkan, penguatan kelembagaan ini krusial agar pengawasan BUMD lebih efektif dan tidak lagi berjuntai pada struktur nan dinilai terlalu rendah dari sisi kewenangan.

“Kedua adalah agar juga segera untuk dibicarakan, di-exercise untuk menjadi seorang dirjen nan menangani unik BUMD. Karena ini aset negara nan tidak mini dan jangan sampai permasalahannya bersambung dari satu kepala wilayah ke kepala wilayah nan lainnya,” jelas Tito.

Tito juga menekankan penguatan pengawasan BUMD tidak hanya bermaksud untuk memperbaiki tata kelola, tetapi juga untuk melindungi kepala wilayah agar tidak terseret masalah norma di kemudian hari akibat warisan kebijakan sebelumnya.

“Juga untuk kepala wilayah itu untuk menyelamatkan nan berkepentingan juga lantaran kita tahu kadang-kadang kasusnya muncul setelah turun dari kepala daerah. Dipanggil kembali lantaran masalah urusan BUMD,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan