Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengatakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara periode 2023 sampai 2025 mengalami penurunan. Kendati demikian, tingkat kerentanan kasus tersebut tetap tinggi.
Hal itu disampaikan Hendarsam dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Hendarsam menyebut kerentanan kasus TPPO tetap tinggi di wilayah kantong pekerja migran.
"Bapak dan ibu personil Komisi III DPR RI nan kami hormati, berasas info nan dihimpun, secara umum kasus TPPO lintas negara nan tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92% dari tahun 2023 sampai dengan 2025," kata Hendarsam dalam rapat.
"Namun demikian, penurunan jumlah kasus ini tidak berfaedah ancaman telah hilang, lantaran info juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan tetap sangat tinggi, terutama di wilayah kantong pekerja migran," sambungnya.
Hendarsam mengatakan Jawa Timur menjadi wilayah dengan kasus TPPO terbanyak, disusul Jawa Tengah kemudian Jawa Barat. Sementara wilayah kabupaten terbanyak kasus TPPO di Indramayu.
"Laporan tahunan dari KP2MI tahun 2025 mencatat bahwa Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah dengan jumlah asal terbanyak, disusul oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara itu di tingkat kabupaten, Indramayu menduduki posisi urutan teratas, kemudian berikutnya adalah Cilacap dan Lombok Timur," ungkap dia.
Imigrasi memetakan wilayah rawan demi menekan tingkat TPPO di desa. Edukasi hingga penyuluhan mengenai TPPO ini digencarkan oleh pihak imigrasi.
"Nah, dalam rangka memitigasi risiko, tahun ini kami telah menyusun dan mengimplementasikan rencana tindakan pencegahan TPPO tersebut. Strategi tersebut direalisasikan melalui pemetaan desa rawan TPPO, dilanjutkan dengan penyelenggaraan edukasi dan penyuluhan norma keimigrasian," kata dia.
Imigrasi juga menyiapkan sejumlah langkah preventif, di antaranya penyuluhan norma mengenai kasus TPPO. Kerja sama dengan interogator pada kasus ini juga ditingkatkan.
"Langkah preventif nan kami lakukan itu melalui penguatan kerja sama dengan pertukaran info dengan beragam pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, memberikan penyuluhan norma juga bagi masyarakat, serta menjamin arsip perjalanan nan dikeluarkan itu berkualitas," ujar Hendarsam.
"Sedangkan langkah represifnya, ditegakkan melalui investigasi keimigrasian dan pengenaan tindakan administratif keimigrasian, serta kerja sama investigasi dengan lembaga mengenai lainnya," imbuhnya.
(dwr/rfs)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·