Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengusulkan perampasan aset hasil kasus narkoba diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Dia menyebut aset hasil peredaran narkoba merugikan negara dan masyarakat.
"Polri menyoroti pentingnya pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana narkotika. Uang nan beredar dari kejahatan narkotika ini menimbulkan kerugian pada finansial negara dan masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri," kata Brigjen Eko dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR mengenai RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan perlu kerja sama internasional untuk memburu duit hasil peredaran narkoba di Indonesia nan disembunyikan di luar negeri. Dia mengatakan para bandar kerap melakukan tindak pidana pencucian duit untuk menutupi hasil aktivitas ilegal.
"Yang kedua, jika duit tersebut beredar di dalam negeri, maka abdi negara penegak norma dapat bergerak untuk melakukan perampasan aset. Persoalan ini erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, mengingat para bandar berupaya menyamarkan asal-usul duit tersebut agar tampak sah," kata Eko.
"Oleh lantaran itu, instrumen norma nan sangat diperlukan adalah perampasan aset melalui undang-undang tindak pidana pencucian undang," tambahnya.
Polri mengusulkan hasil sitaan tindak narkotika itu untuk masuk di RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Aturan itu juga bisa dimanfaatkan untuk pencegahan hingga pemberantasan narkoba nantinya.
"Dengan demikian, Polri mengusulkan agar duit dan aset nan disita dari hasil kejahatan narkotika nan diproses melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dinormakan dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika nan baru untuk dimanfaatkan dalam program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika," ucapnya.
Lihat juga Video: Pakar Persoalkan Diksi 'Perampasan' dalam RUU Perampasan Aset
(dwr/haf)
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·