Jakarta -
Pemprov Jakarta mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk memperluas akses air bersih bagi masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan jasa air minum kudu mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan.
Hal itu disampaikan Pramono dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026). Ia menyebut Ranperda SPAM menjadi landasan krusial untuk menjamin pemenuhan kewenangan dasar penduduk atas air minum nan layak.
"Pemenuhannya kudu mengutamakan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan melalui jasa publik nan diatur pemerintah daerah," kata Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ranperda ini menegaskan tanggungjawab penyelenggara untuk memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Pramono mengatakan capaian keahlian bakal dipantau dan dievaluasi lampau disampaikan kepada DPRD dan masyarakat secara transparan melalui sistem info SPAM.
Pemprov DKI juga bakal berfokus pada pengendalian non-revenue water (NRW) melalui pendekatan teknis dan perbaikan tata kelola nan berkelanjutan. Langkah nan ditempuh meliputi modernisasi jaringan distribusi, pembentukan district metered area, penguatan sistem pemantauan, penertiban penggunaan ilegal, serta peningkatan pengawasan.
Terkait ketahanan air, Pramono menekankan pentingnya diversifikasi sumber air baku. Upaya ini mencakup pemanfaatan air permukaan, embung dan waduk, desalinasi air laut, serta penggunaan kembali air olahan sesuai standar.
"Selain itu, pengamanan pasokan lintas wilayah dilakukan melalui kerja sama antardaerah, perlindungan wilayah tangkapan air, dan support konservasi wilayah hulu," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga bakal mengurangi ketergantungan terhadap air tanah secara berjenjang melalui penerapan jasa air perpipaan. Kewajiban penggunaan air perpipaan bakal diberlakukan di wilayah nan telah terjangkau layanan.
"Langkah ini dilakukan untuk menekan pemanfaatan air tanah, mengendalikan penurunan muka tanah, serta menjaga lingkungan," tuturnya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas kebijakan tarif air minum nan merujuk pada prinsip keterjangkauan, keadilan, kewajaran, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Mengenai tarif air minum, subsidi, perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah, serta keadilan tarif, disampaikan bahwa kebijakan tarif berpijak pada prinsip keterjangkauan, keadilan, kewajaran, dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," jelas Pramono.
Selain itu, dibahas penguatan sistem info SPAM untuk meningkatkan transparansi, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus terintegrasi dengan perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya air, dan pengelolaan sanitasi.
"Secara keseluruhan, ranperda ini menjadi landasan krusial untuk memperkuat pelayanan dasar, memperluas cakupan layanan, meningkatkan ketahanan air, serta memastikan pengelolaan air minum nan adil, transparan, dan berkelanjutan," ucapnya.
(bel/idn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·