Dampak negatif rancangan Permenkes Tembakau.(Dok. Antara)
WAKIL Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M Akhiri Hailuki, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tidak terburu-buru menerbitkan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai pembatasan produk tembakau. Regulasi tersebut dikhawatirkan bakal menambah beban ekonomi pemerintah wilayah nan saat ini tengah menghadapi tekanan fiskal.
Hailuki menekankan bahwa pemerintah pusat kudu memandang persoalan di lapangan secara menyeluruh agar tidak mengganggu ekosistem industri tembakau. Menurutnya, industri ini telah memberikan kontribusi nyata melalui cukai tembakau nan mencapai Rp200 triliun per tahun, nan juga dialokasikan kembali ke wilayah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Di beberapa daerah, DBHCHT menjadi pilar pembangunan, termasuk sektor kesehatan. Banyak rumah sakit nan dibiayai dari biaya ini, termasuk di Kabupaten Bandung," ujar Hailuki pada Minggu (10/8).
Ia menambahkan, pembatasan ketat dalam Permenkes berpotensi memicu akibat negatif berantai, mulai dari hilangnya mata pencaharian petani hingga penurunan pendapatan negara. Hal ini dinilai kontradiktif dengan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional nan dipatok sebesar 8 persen.
Kabupaten Bandung sendiri merupakan salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Barat dengan 1.980 petani dan ribuan tenaga kerja di sektor pengolahan. Hailuki mengkhawatirkan guncangan kebijakan ini bakal memperberat kondisi wilayah nan sudah terdampak pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
Selain itu, Hailuki mengkritik kecenderungan pemerintah nan menjadikan rokok sebagai "kambing hitam" masalah kesehatan. Ia beranggapan bahwa penyakit katastropik seperti jantung dan glukosuria juga dipicu oleh style hidup serta konsumsi makanan sigap saji (fast food).
"Kalau mau adil, semestinya ada juga pembatasan terhadap produk lain nan memicu klaim BPJS meningkat. Jangan hanya menimpakan beban pada tembakau. Harus setara kepada semua industri," tegasnya.
Sebagai solusi, dia menyarankan pemerintah untuk lebih konsentrasi memberantas peredaran rokok terlarangan nan jelas merugikan negara, daripada menerapkan patokan seperti penyeragaman kemasan (plain packaging) alias larangan bahan tambahan nan berisiko menciptakan angin besar PHK di industri legal. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·