PDIP Akui Dukung PPHN tapi Tolak Amendemen UUD

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Utut Adianto mengakui partainya mendukung pengesahan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) nan pembahasannya sekarang telah rampung dan siap dibawa ke proses selanjutnya.

Utut menjelaskan PDIP adalah salah satu pendorong pengesahan PPHN. Pihaknya mau ada kesinambungan program dalam setiap pergantian pemerintahan.

"PPHN kan dulu memang salah satu pendorong utamanya kami. Konsepnya adalah jika dulu kan pokok-pokok hadapan negara itu, hadapan negara enggak bisa terputus lantaran tukar presiden," kata Utut di kompleks parlemen, Jumat (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, kata dia, PDIP menolak opsi pengesahan lewat amendemen UUD 45. Namun, Utut tak mengungkap argumen penolakan opsi tersebut.

"Kalau kami mendukung nan jelas, kita jaga, enggak usah sampai ada amandemennya," katanya.

Hingga saat ini, MPR membuka tiga opsi untuk mengatur PPHN, masing-masing melalui amandemen UUD, UU, dan TAP MPR. Namun, di antara ketiganya opsi amendemen menjadi nan terkuat.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut opsi amendemen dan TAP MPR menjadi opsi nan paling dipertimbangkan.

Sementara, satu opsi sisanya, ialah melalui undang-undang, dianggap lemah, lantaran tak mempunyai kedudukan norma nan kuat.

"UU tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi jika sampai memang ada sengketa mengenai undang-undang tersebut, apalagi oleh misalkan saja kepala negara alias pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu," kata dia.

Selain PDIP, Fraksi Partai Demokrat juga menolak opsi amendemen pengesahan PPHN. Anggota MPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan bahwa partainya telah melakukan pembahasan soal PPHN. Partai Demokrat, kata dia, mengusulkan agar PPHN cukup diatur lewat TAP MPR.

"Demokrat berpandangan bahwa pembentukan PPHN itu tidak perlu dengan melakukan perubahan konstitusi," kata Benny di kompleks parlemen, Selasa (11/8).

"Kalau toh mau dibentuk dalam, dibentuk PPHN itu bisa dalam Tap MPR," imbuhnya.

(thr/isn)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional