Jakarta -
Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul pada Minggu (24/5) lalu. Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka.
Dilansir detikJogja, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berasas hasil gelar perkara, interogator Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Setidaknya 32 saksi sudah diperiksa dalam proses penyidikan.
"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55)," ujar Ihsan dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Ihsan tetap belum merinci peran masing-masing tersangka.
"Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka. Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan interogator dan menjalani proses norma nan saat ini sedang berjalan," ujarnya.
Para Tersangka dikenakan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama alias Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) alias Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diketahui, massa membubarkan ibadah di GMS Bantul pada Minggu (24/5) lalu. Pihak gereja menyebut pembubaran ibadah itu dilakukan dengan intimidasi dan ancaman.
Baca selengkapnya di sini.
(lir/lir)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·