
Rahasia Listrik Tetap Menyala saat Lebaran, Segini Pasokan Batu Bara ke PLTU (Foto: PLN EPI)
JAKARTA - Kebutuhan listrik nasional diprediksi melonjak signifikan seiring mobilitas masyarakat nan tinggi jelang Idul Fitri 1447 H alias Lebaran 2026. PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan sistem pengelolaan pasokan daya primer untuk pembangkit listrik nasional melangkah dengan sistem nan terstruktur dan akuntabel.
Pasokan Energi Primer
Ketahanan pasokan daya primer, khususnya batu bara, menjadi krusial menjelang periode puncak konsumsi listrik seperti Lebaran. Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa swasembada daya adalah pilar utama pembangunan nasional.
Dalam kerangka besar tersebut, keandalan pasokan batu bara untuk PLTU merupakan salah satu instrumen operasional terdepan nan memastikan listrik tetap menyala di seluruh penjuru negeri, dari Sabang sampai Merauke, termasuk di saat jutaan family merayakan Lebaran bersama.
“Sistem pengelolaan pasokan daya primer nan kami jalankan dirancang untuk memastikan kebutuhan listrik nasional tetap terjaga, termasuk pada momen-momen kritis seperti periode Lebaran,” ujar Sekretaris Perusahaan PLN EPI Mamit Setiawan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Mekanisme Terstruktur di Balik Keandalan Listrik
Keandalan pasokan listrik selama Lebaran tidak terjadi begitu saja. Di baliknya terdapat sistem tata kelola daya primer nan terstruktur untuk memastikan setiap PLTU mendapatkan batu bara dalam jumlah nan tepat, pada waktu nan tepat, dan dari sumber nan tepat.
Dalam memastikan keandalan pasokan tersebut, PLN EPI menegaskan bahwa penetapan volume dan tujuan alokasi batu bara untuk PLTU merupakan kewenangan pengguna pembangkit, ialah PLN, PLN Indonesia Power (PLN IP), dan PLN Nusantara Power (PLN NP). Kejelasan pembagian kewenangan ini menjadi fondasi krusial agar tidak ada celah dalam rantai pasok energi, terutama saat permintaan listrik meningkat tajam.
Mamit menjelaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik nasional ditetapkan berasas perencanaan operasi masing-masing PLTU nan disusun oleh pemilik alias operator pembangkit.
“Penentuan volume dan tujuan alokasi batu bara ditetapkan oleh PLN, PLN IP, dan PLN NP selaku pemilik PLTU pengguna batu bara," katanya.
Mamit menambahkan, usulan tersebut kemudian oleh Manajemen Pembangkitan Kantor Pusat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk publikasi penugasan dan pengaturan Domestic Market Obligation (DMO)
"PLN EPI tidak mempunyai kewenangan menetapkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan nasional,” ujar Mamit.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·