ilustrasi.(MI)
KEPALA Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan bahwa pemerintah tengah membangun Digitalisasi Perlindungan Sosial agar penyaluran bantuan semakin terintegrasi, akurat, dan responsif terhadap kondisi masyarakat.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pemutakhiran Desil merupakan fondasi info agar pemerintah tidak bekerja dengan info nan terpisah-pisah, alias tidak lagi mencerminkan kondisi terkini.
Desil merupakan salah satu info di dalam DTSEN, sebagai penerapan dari Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun dan mengelola DTSEN sebagai satu rujukan berbareng pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran kebijakan dan program, termasuk penentuan prioritas penerima bansos.
"Pemerintah menyadari bahwa info sebesar dan sekompleks DTSEN memerlukan pembaruan berkelanjutan. BPS terus memperbarui DTSEN berbareng dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek pasif," kata Qodari dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (7/9).
Ia menegaskan, sistem digital nan baik kudu terus diperbaiki berasas info terbaru. Pemutakhiran bukan tanda pemerintah mengabaikan masyarakat, melainkan bagian dari upaya memperbaiki ketepatan sasaran.
"Masyarakat dapat memeriksa dan menyampaikan usulan maupun keberatan melalui sistem Usul-Sanggah, termasuk kanal nan disediakan Kemensos seperti Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), serta kanal Cek-DTSEN nan tersedia melalui BPS sesuai sistem nan berlaku," Qodari menjelaskan.
Apabila terdapat kondisi di lapangan nan belum tergambarkan secara tepat dalam data, dia menambahkan, tersedia sistem untuk menyampaikan info dan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Sebagai contoh, Qodari menyebut peristiwa nan menimpa Pak Timbul, pengemudi becak asal Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, nan sempat viral lantaran masuk Desil 9. Data Pak Timbul sekarang telah dimutakhirkan sehingga masuk Desil 3.
"Ini membuktikan bahwa sistem pemutakhiran telah melangkah dan bakal terus dilakukan seiring dengan dinamika kondisi kesejahteraan masyarakat nan terus berubah," ucapnya.
Ia menambahkan, Desil bukan penentu tunggal seseorang menerima alias tidak menerima bansos. Angka Desil bukan 'vonis' tunggal atas kewenangan seseorang terhadap support sosial. Desil merupakan instrumen untuk memetakan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat dan menjadi salah satu rujukan krusial dalam penentuan sasaran program.
"Kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap menggunakan indikator, persyaratan, serta sistem masing-masing sesuai tujuan program. Karena itu, perubahan Desil seseorang tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa nan berkepentingan pasti kehilangan seluruh kewenangan atas program sosial pemerintah," Qodari menerangkan.
Kondisi masyarakat dapat berubah, info juga kudu diperbarui, dan sistem kudu bisa menangkap perubahan tersebut.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan nomor Desil, tetapi memastikan support negara betul-betul menjangkau masyarakat nan paling membutuhkan. Prinsip utama pemerintah adalah support kudu tepat sasaran, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat. Pemerintah tidak mau ada masyarakat nan berkuasa justru terlewat dari perlindungan sosial, dan pada saat nan sama tidak mau support jatuh kepada pihak nan sebenarnya tidak lagi membutuhkan," ujarnya.
Karena itu, kecermatan info menjadi prioritas. Pro-kontra nan muncul menjadi masukan untuk terus menyempurnakan sistem, memperbaiki kualitas data, dan memastikan sistem koreksi melangkah efektif.
"Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar soal teknologi alias perubahan nomor Desil, melainkan tentang membangun sistem nan lebih adil, lebih akurat, lebih transparan, dan lebih bisa menangkap kondisi nyata masyarakat," tutupnya. (Cah/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·