MK menolak uji materi UU Perkawinan mengenai nafkah.(Dok. Mahkamah Konstitusi)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa kewajiban nafkah suami terhadap istri tidak berkarakter absolut tanpa batas, melainkan kudu disesuaikan dengan keahlian nyata dan kepatutan.
Perkara nan diajukan oleh Moratua Silaban ini menguji konstitusionalitas patokan mengenai tanggungjawab suami melindungi istri dan memberikan keperluan hidup rumah tangga. Namun, dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, sembari memberikan tafsir krusial mengenai relasi ekonomi dalam rumah tangga.
Nafkah Sesuai Kemampuan
MK menyoroti frasa "sesuai dengan kemampuannya" dalam Pasal 34 ayat (1) sebagai batas krusial. Menurut Mahkamah, tanggungjawab suami memberikan nafkah tidak boleh dibaca sebagai tanggungjawab membiayai rumah tangga secara tidak logis alias di luar pemisah keahlian finansial nan dimiliki. Hal ini bermaksud untuk mencegah terjadinya pemanfaatan ekonomi terhadap suami.
Mahkamah beranggapan bahwa nafkah kudu dinilai berasas kondisi konkret keluarga. Jika kebutuhan rumah tangga tidak dapat dipenuhi oleh suami semata, sementara istri mempunyai kemampuan, maka kontribusi istri sangat dimungkinkan demi keberlangsungan keluarga.
Relasi Keseimbangan, Bukan Atasan-Bawahan
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa UU Perkawinan menganut prinsip kedudukan seimbang antara suami dan istri. Hubungan perkawinan bukanlah relasi pemimpin dan bawahan, melainkan kerja sama nan berdasarkan tanggung jawab bersama, saling menghormati, dan saling membantu baik lahir maupun batin.
MK juga menyatakan bahwa pandangan nan menempatkan suami sebagai sumber duit tanpa henti, sementara istri tidak mempunyai tanggung jawab untuk membantu, justru bertentangan dengan semangat UU Perkawinan. Istri tidak diposisikan sebagai pihak pasif; kontribusi istri dapat berupa pengelolaan rumah tangga, pengasuhan anak, hingga support ekonomi sesuai kesepakatan bersama.
Poin Kunci Putusan MK:
- Kewajiban nafkah suami tetap ada namun kudu proporsional.
- Suami bukan "mesin uang" nan bisa dipaksa memenuhi kebutuhan di luar kemampuannya.
- Istri mempunyai peran aktif dalam mendukung stabilitas rumah tangga.
- Putusan ini mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam relasi suami-istri.
Dengan putusan ini, MK memperjelas bahwa norma perlindungan terhadap istri dalam perihal nafkah tetap terjaga, namun pelaksanaannya kudu diletakkan dalam koridor kerja sama family nan sehat dan tidak membebani satu pihak secara tidak manusiawi. (MKRI/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·