Purbaya Ubah Aturan Piutang Negara, Aset Sitaan Bisa Langsung Dipakai Pemerintah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja berbareng Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak patokan pengurusan piutang negara dengan membuka ruang pemanfaatan langsung aset sitaan oleh pemerintah. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 nan merupakan revisi atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Aturan tersebut mulai bertindak sejak diundangkan pada 24 April 2026. Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai pembaruan diperlukan agar pengelolaan piutang negara lebih adaptif dengan perkembangan saat ini.

“Untuk meningkatkan optimasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara,” tulis pertimbangan patokan tersebut, dikutip Senin (27/4).

Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah negara sekarang dapat langsung menguasai dan menggunakan peralatan agunan alias aset lain milik penanggung alias penjamin utang nan telah disita. Pemanfaatan dilakukan melalui panitia urusan piutang negara (PUPN) tanpa perlu persetujuan pihak berutang. Dengan demikian, aset sitaan tidak lagi wajib dilelang.

Lahan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Karawaci, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. Kementerian PKP

“Pendayagunaan oleh PUPN bagian tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang,” tulis Pasal 186A ayat (b) patokan itu.

Lebih lanjut, Pasal 186B mengatur sejumlah syarat sebelum negara dapat menguasai dan memanfaatkan aset tersebut. Pertama, Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan buletin aktivitas penyitaan kudu sudah diterbitkan. Kedua, kementerian alias lembaga (K/L) sebagai pemohon wajib mengusulkan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang. Ketiga, penyelenggaraan dilakukan setelah ada keputusan dari ketua PUPN cabang.

Dalam pengajuan tersebut, K/L juga kudu menyertakan kajian nan menjelaskan bahwa aset bakal digunakan untuk kepentingan pemerintahan alias pembangunan. Selain itu, pemohon kudu bersedia menerima kondisi aset apa adanya (as is) serta menanggung biaya nan tetap tertunggak.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, ketua PUPN bagian bakal menetapkan keputusan penguasaan dan penggunaan aset dalam waktu paling sigap 10 hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan kepada pihak berutang.

Penguasaan aset oleh negara ditetapkan berjalan selama dua tahun. Namun, penggunaan tersebut tidak otomatis menghapus utang penanggung alias penjamin utang.

Tak hanya K/L, beragam pihak juga bisa mengusulkan permohonan pemanfaatan aset, mulai dari BUMN, BUMD, BUMDes, individu, hingga organisasi penunjang aktivitas negara seperti perhimpunan ASN, TNI/Polri, serta badan upaya dan badan norma lainnya.

Satgas BLBI melakukan penyitaan aset obligor/debitur di 6 lokasi, dengan total nilai Rp 245 miliar, Kamis (12/12/2024). Foto: Dok. Satgas BLBI

Adapun jenis aset nan dapat dialihkan secara paksa mencakup aset bergerak dan keuangan, seperti duit tunai, aset digital alias kripto, simpanan di lembaga finansial (deposito, tabungan, giro), hingga instrumen seperti obligasi, saham, piutang, dan penyertaan modal.

Sementara itu, aset berupa tanah alias gedung kudu memenuhi sejumlah kriteria, antara lain sudah bersertifikat atas nama pihak terkait, tidak dalam sengketa hukum, tidak dikuasai pihak ketiga secara tidak sah, serta tidak dijaminkan ke kreditur lain.

Pada pasal 297D peraturan itu menyebut pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang. Tanpa mengurangi biaya manajemen pengurusan Piutang Negara.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan