Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Pedagang Online Lewat E-Commerce

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |19:18 WIB

Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Pedagang Online Lewat E-Commerce

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda kebijakan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang online.

Aturan nan sedianya mulai diterapkan per 1 Agustus 2026 tersebut dianulir lantaran pemerintah menilai kondisi perekonomian nasional saat ini belum memperlihatkan tanda-tanda pemulihan secara pesat.

"Kita tunda dulu. Sampai… kan saya sudah bilang, jika daya belinya membaik," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menjelaskan, capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 nan sebesar 5,29 persen dianggap belum cukup solid untuk mencerminkan daya tahan percepatan pemulihan ekonomi, terutama setelah sempat melaju kencang di level 5,61 persen pada kuartal I 2026.

Atas dasar itu, Purbaya menegaskan bahwa skema pemungutan pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen bagi pedagang online baru bakal diimplementasikan kembali andaikan ekonomi nasional terbukti tumbuh lebih cepat, nan ditandai oleh menguatnya parameter pendukung seperti indeks kepercayaan konsumen dan indeks penjualan riil.

"Jadi 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita mau turbo lebih cepat, kita jika sudah ada indikasi membaik betulan bakal terapkan lagi mungkin beberapa bulan," ujar Purbaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com