Purbaya Tetapkan Ketentuan Baru Restitusi Lebih Bayar Pajak Rokok

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan ketentuan baru mengenai dengan tata langkah pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, nan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026.

Dalam PMK nan bertindak sejak 12 Mei 2026 itu, tarif pajak rokok termasuk rokok elektrik dan jenis rokok lainnya ini tetap ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok, sebagaimana nan telah ditetapkan sebelumnya dalam PMK 143/2023.

"Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai berbarengan dengan pemungutan Cukai Rokok," dikutip dari PMK 26/2026.

Purbaya juga tetap menetapkan secara rinci alokasi penggunaan pajak rokok untuk mendanai aktivitas nan telah ditentukan penggunaannya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kegiatan nan telah ditentukan penggunaannya itu seperti untuk pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan, serta penegakan norma nan diantaranya berupa sosialisasi ketentuan di bagian cukasi hasil tembakau maupun operasi pemberantasan rokok ilegal.

Dalam Pasal 4 PMK itu disebutkan, Pemerintah Daerah mengalokasikan penerimaan Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota paling sedikit sebesar 50% untuk mendanai aktivitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum; dan selebihnya untuk nan tidak ditentukan penggunaannya.

Alokasi penerimaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan norma terdiri atas kontribusi support program Jaminan Kesehatan dengan alokasi sebesar 75% dari 50% alias ekuivalen dengan 37,5% dari total penerimaan pajak rokok bagian kewenangan masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota; dan pelayanan kesehatan lainnya paling sedikit sebesar 7,5% serta penegakan norma oleh Pemerintah Daerah paling banyak sebesar 5%.

Namun, nan berbeda dalam ketentuan terbaru ini Purbaya menghapus ketentuan pemberian hukuman bagi wilayah nan tidak memenuhi tanggungjawab alokasi pendanaan tanggungjawab nan telah ditetapkan penggunaannya, walaupun penetapan tanggungjawab pemotongannya bakal diambil alih oleh pemerintah pusat.

Dalam PMK sebelumnya, seperti di Pasal 28, hukuman pemotongan pajak rokok ditetapkan sebesar 37,5% alias lebih jika anggaran alias realisasi kontribusi agunan kesehatan pemerintah wilayah provinsi maupun kabupaten alias kota tidak dilakukan pemotongan pajak rokok maupun menyampaikan kompilasi buletin aktivitas kesepakatan pemotongan.

Sedangkan dalam Pasal 30 PMK 26/2026, hanya disebutkan jika pemda provinsi alias kabupaten dan kota tidak melaksanakan tanggungjawab support program agunan kesehatan, bakal langsung dikenai pemotongan pajak rokok sebesar selisih kurang atas tanggungjawab kontribusi Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan nan juga tetap sebesar 37,5%.

"Hasil pemotongan penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan," sebagaimana tertera dalam PMK 26/2026.

Perbedaan ketentuan juga terlihat dalam ketentuan pengembalian alias restitusi kelebihan pembayaran pajak rokok. Sebelumnya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok dihitung berasas kelebihan pembayaran Pajak Rokok lantaran kesalahan penghitungan; pengembalian Cukai Rokok; alias Pajak Rokok nan telah dibayar oleh Wajib Pajak nan bukan merupakan objek Pajak Rokok nan terutang alias nan semestinya tidak terutang.

Sedangkan dalam peraturan terbaru, pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok bakal dilakukan jika disebabkan adanya kesalahan penghitungan; pembayaran Pajak Rokok atas objek nan semestinya bukan merupakan objek Pajak Rokok; pembayaran Pajak Rokok nan semestinya tidak terutang; dan/atau adanya pengembalian Cukai Rokok.

Pengembalian ini tak lagi disebutkan dalam corak tunai sebagaimana sebelumnya, melainkan sebatas dalam corak skema restitusi kepada wajib pajak rokok.

Lalu, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok ditetapkan Purbaya harus disampaikan paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok nan disampaikan pemerintah kepada wajib pajak rokok selama 12 bulan sejak tanggal publikasi tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok.

"Dalam perihal Wajib Pajak Rokok menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dianggap tidak disampaikan dan kelebihan pembayaran Pajak Rokok tidak dapat dimintakan kembali," dikutip dari PMK 26/2026.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News