Kejagung RI Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kejagung RI Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi

Kejagung RI menangkap DPO kasus penipuan batubara Richard Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) sukses mengamankan buronan nan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan upaya batu bara. DPO berjulukan Richard Arief Muljadi (38) diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung RI pada saat baru kembali dari Singapura.

"DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat kembali dari Singapura," terang Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Menurut Anang, Richard, seorang penduduk negara Indonesia (WNI) nan lahir di Singapura, didakwa tindak pidana penipuan upaya batu bara nan menimbulkan kerugian hingga Rp7 menteri (atau Rp7 miliar).

"Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman balasan maksimal 8 tahun penjara," jelas Anang.

Dia menerangkan, berkas perkara terdakwa Richard telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi dia tidak pernah datang sehingga Terdakwa Richard masuk ke dalam DPO Kejati Kalimantan Selatan. Saat diamankan, Terdakwa Richard bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya melangkah dengan lancar.

"Selanjutnya, Terdakwa diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk ditindaklanjuti. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan nan tetap berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," katanya.

Anang menambahkan, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran tidak ada tempat berlindung nan kondusif bagi buronan.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com