
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Isinya (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok mulai Selasa (12/5/2026). Aturan baru pajak rokok ini mencabut patokan lama PMK Nomor 143/2023 untuk memberikan pedoman baru nan lebih rinci bagi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam patokan ini, otoritas fiskal mempertegas arti produk rokok nan menjadi objek pajak, mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, serta corak lainnya nan dikenai cukai, termasuk rokok elektrik. Namun, pemerintah mengecualikan tembakau iris dan produk olahan seperti tembakau hirup alias kunyah dari pengenaan pajak ini.
Meskipun terdapat penyesuaian administratif, besaran tarif nan ditetapkan tidak mengalami perubahan dari patokan sebelumnya.
"Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok," dikutip dari PMK No.26/2026, Kamis (14/5/2026).
Salah satu poin signifikan dalam PMK Nomor 26/2026 adalah adanya ruang alokasi untuk penegakan norma di bagian kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat, perihal nan sebelumnya tidak diatur secara spesifik.
"Besaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. bagian nan dapat digunakan untuk penegakan norma di bagian kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah; dan b. bagian Pemerintah Daerah," bunyi PMK tersebut.
Bagian untuk pemerintah pusat bakal merujuk pada UU APBN, sementara alokasi untuk Pemerintah Daerah (Pemda) tetap diarahkan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan norma di wilayah masing-masing.
Purbaya menetapkan bahwa minimal 50 persen dari penerimaan pajak rokok bagian wilayah kudu dialokasikan untuk aktivitas nan telah ditentukan (earmarked). Dari jumlah tersebut, porsi terbesar ialah 75 persen (atau setara 37,5 persen dari total penerimaan daerah) wajib disalurkan untuk program Jaminan Kesehatan.
Sisanya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan lainnya di wilayah minimal sebesar 7,5 persen, serta untuk penegakan norma oleh Pemda maksimal sebanyak 5 persen. Ketentuan alokasi ini mulai diberlakukan untuk perencanaan APBD tahun anggaran 2027.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·