Purbaya Terbitkan Aturan Baru Bea Masuk Impor dari Jepang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2026 |14:32 WIB

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Bea Masuk Impor dari Jepang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan dua patokan baru nan mengatur skema pengenaan tarif bea masuk. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan dua patokan baru nan mengatur skema pengenaan tarif bea masuk preferensi dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Jepang (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement/IJEPA). Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026 dan PMK Nomor 61 Tahun 2026.

Penerbitan PMK 60 Tahun 2026 bermaksud untuk menata ulang sekaligus menetapkan kembali struktur tarif bea masuk bagi peralatan impor asal Jepang seiring dengan rampungnya revisi protokol IJEPA. Pembaruan izin ini diperlukan lantaran patokan terdahulu, ialah PMK 50 Tahun 2022, belum mencakup ekspansi komitmen akses pasar nan disepakati dalam perjanjian terbaru.

"Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi ... perlu disusun peraturan untuk memberikan dasar norma penetapan tarif bea masuk," tulis pertimbangan PMK 60 Tahun 2026, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Penjabaran rincian tarif preferensi berasas jenis komoditas dan tahun pengenaan dilampirkan dalam Lampiran A PMK 60 Tahun 2026. Sejumlah pos tarif peralatan dalam lampiran tersebut dibebaskan hingga 0 persen.

Selain memuat daftar tarif preferensi, PMK 60 Tahun 2026 menetapkan sistem Tariff Rate Quota (TRQ) untuk komoditas impor tertentu dari Jepang dengan pemisah kuota tahunan maksimal 8.500 ton.

Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 60 Tahun 2026, sistem TRQ tersebut menerapkan tarif in-quota sebesar Rp450,00 per kilogram selama volume impor tetap berada di bawah alias sesuai dengan pemisah kuota tahunan.

Apabila volume impor telah melampaui kuota tahunan nan ditetapkan (out-quota), peralatan impor tersebut bakal dikenakan tarif bea masuk nan bertindak umum (most favoured nation).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com