Rohman Wibowo
, Jurnalis-Sabtu, 11 April 2026 |08:14 WIB

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Mei 2026 (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, peredaran rokok terlarangan bakal ditekan, seiring skema tarif cukai rokok lokal nan ditargetkan rampung pada Mei 2026.
Rumusan patokan soal tarif cukai nan menjadi legalisasi peredaran dan pemasukan bagi negara ini, sudah rampung di internal Kemenkeu sehingga bakal dibahas mendalam dengan parlemen.
"Mau obrolan dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal sudah selesai. Diharapkan kelak bisa diterima oleh DPR, baru kami jalankan nanti," kata Purbaya di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).
Purbaya menginginkan realisasi kebijakan tarif cukai ini dapat diimplementasikan mulai Mei 2026 agar segera bisa masuk ke dalam APBN sebagai penerimaan negara.
"Yang jelas inginnya Mei itu paling telat sudah jalan agar pendapatan ke negara masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok-rokok nan terlarangan (beredar)," katanya.
Dia mewanti-wanti bakal bertindak tegas produsen rokok nan tetap mengakali pita cukai untuk memasarkan produknya. Sebab, setiap rokok nan beredar mesti sesuai dengan patokan cukai.
"Saya tutup betulan kelak lantaran mereka kita kasih kesempatan kan untuk main di pasar nan legal, jika tidak mau (ikut aturan) kami tutup," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·