Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |14:15 WIB

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan kebijakan relaksasi berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas kembang maupun hadiah Surat Berharga Negara (SBN) kurs asing (valas) nan diterbitkan di pasar perdana domestik. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 nan ditandatangani pada 30 Juli 2026 dan resmi bertindak per 24 Agustus 2026.
Penerbitan PMK 59/2026 menjadi bagian dari penyesuaian izin Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari aktivitas pengusahaan, pengelolaan, serta pengolahan sumber daya alam, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Kebijakan ini dihadirkan guna menarik minat masyarakat dan pelaku upaya untuk menempatkan biaya mereka pada SBN valas di pasar perdana dalam negeri.
“Untuk mendorong masyarakat dan pelaku upaya menempatkan dananya pada SBN dalam valas di pasar perdana domestik, diperlukan perlakuan unik di bagian PPh," bunyi pertimbangan atas PMK 59/2026, Kamis (3/9/2026).
Aturan tersebut juga merinci kriteria SBN valas nan mendapatkan akomodasi PPh DTP, ialah Jenis Instrumen meliputi Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Cakupan Penghasilan berupa kembang alias hadiah SBN valas, termasuk diskonto nan diperoleh dari publikasi di pasar perdana domestik.
22 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·