Purbaya Tak Kenakan Pajak untuk Proses Perampingan BUMN Selama 3 Tahun

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan akomodasi pembebasan pajak untuk proses konsolidasi BUMN di bawah Danantara selama 3 tahun. Ia menekankan kebijakan itu merupakan support untuk proses perampingan perusahaan pelat merah.

“Ini kan proses untuk konsolidasi, jika dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri, saya pikir nggak apa-apa, kantong kiri kantong kanan. Jadi sampai 3 tahun ke depan, kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk konsolidasi-konsolidasi. Jadi bisa semua konsolidasi berjalan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).

Purbaya menyebut nilai pajak dari proses streamlining alias konsolidasi BUMN di bawah Danantara bisa mencapai sekitar Rp 500 triliun. Namun, nomor tersebut tetap dalam tahap perhitungan.

“Jadi jika dia (Dony Oskaria) bilang sih besar sekali, Rp 500 triliun mungkin, dia nakut-nakutin saya,” kata Purbaya

Dalam kesempatan nan sama, COO Danantara Dony Oskaria nan juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN memastikan pelonggaran pajak tersebut hanya untuk pajak konsolidasi.

“Bukan pajak nan atas transaksi nan lain di luar konsolidasi ya. Hanya masuk konsolidasi,” tutur Dony.

Saat dikonfirmasi mengenai perkiraan nilai pajak konsolidasi bisa mencapai Rp 500 triliun, Dony mengatakan nomor tersebut tetap dihitung berasas masing-masing transaksi.

“Lagi dihitung, per transaksi kelak bakal dilihat. Tapi intinya adalah Pak Menkeu men-support proses transformasi BUMN ini untuk kebaikan kita semua,” ujar Dony.

video story embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan