Menko Polkam: Tak Ada Larangan Demo, Asal Tertib-Tak Ganggu Kepentingan Rakyat

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kepadatan lampau lintas saat unjuk rasa mahasiswa di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat melalui tindakan unjuk rasa.

Namun, demonstrasi kudu berjalan tertib dan tidak disertai tindakan anarkis.

"Aksi unjuk rasa tidak ada larangannya, ya, tidak ada. nan jelas tidak diharapkan adalah tindakan-tindakan anarkis," ujar Djamari saat konvensi pers berbareng Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Djamari, demo merupakan kewenangan masyarakat selama tidak mengganggu kepentingan umum maupun merusak akomodasi publik.

"Selama tidak mengganggu kepentingan rakyat, selama dilakukan dengan tertib, tidak melakukan perusakan," lanjutnya.

Ia menegaskan tidak ada pihak nan melarang masyarakat menyampaikan aspirasi melalui tindakan unjuk rasa.

"Menyampaikan unjuk rasa adalah penyampaian pendapat dari masyarakat. Tidak ada satupun nan melarang itu," terang Djamari.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago (tengah) memberikan keterangan pers mengenai situasi keamanan nasional di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebut Kritik Dibutuhkan Pemerintah

Djamari mengatakan kritik terhadap pemerintah merupakan perihal nan diperbolehkan. Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto nan menyebut kritik diperlukan sebagai bagian dari proses demokrasi.

"Kalau misalnya unjuk rasa menyampaikan kritikan, boleh-boleh saja. Bahkan, beberapa kali Presiden menyatakan kritikan itu perlu," katanya.

Menurut Djamari, kritik nan disampaikan masyarakat juga menjadi masukan bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

"Dan kami meyakini kritikan-kritikan semacam itu sangat menyadarkan buat kami," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan