Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago (kiri)(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd)
MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menggelar demonstrasi alias tindakan unjuk rasa.
Djamari menyampaikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan kewenangan nan dijamin oleh undang-undang. Bahkan, kritik dari masyarakat dinilai sangat dibutuhkan sebagai masukan positif bagi jalannya pemerintahan. Namun, dia menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak mentoleransi segala corak tindakan anarkistis, perusakan akomodasi umum, hingga tindakan pembakaran.
"Aksi unjuk rasa tidak ada larangannya. Menyampaikan kritik boleh-boleh saja, apalagi beberapa kali presiden mengatakan kritik itu perlu dan sangat menyegarkan buat kami. nan dilarang dan tidak diharapkan adalah tindakan-tindakan anarkis," kata Djamari di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Djamari mengimbau seluruh komponen masyarakat nan mau menyampaikan aspirasi di jalanan agar tetap menjaga ketertiban umum serta tidak merugikan kepentingan penduduk lainnya. Ia mengingatkan agar peristiwa kelam di masa lalu, seperti tindakan pengerusakan maupun pembakaran akomodasi serta gedung pemerintahan tidak terulang kembali.
Djamari memastikan abdi negara keamanan bakal bertindak proporsional dalam mengawal jalannya unjuk rasa, sekaligus tidak ragu mengambil langkah penegakan norma secara terukur jika tindakan di lapangan mengarah pada tindakan pidana dan mengganggu keamanan.
"Selama dilakukan dengan tertib, tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas, tidak melakukan perusakan, apalagi pembakaran seperti masa lalu, silakan. Kalau sampai ada instansi pemerintahan nan terbakar alias dibakar, itu sudah tidak ada toleransi buat kami. Ke depan tidak mungkin terjadi, kami bakal lakukan tindakan tegas," terangnya. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·