Anggie Ariesta
, Jurnalis-Senin, 14 September 2026 |13:53 WIB

Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun, Status PPPK Paruh Waktu Jadi Pegawai Pemerintah Pusat 2027 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Pemerintah Pusat nan bakal dimulai pada awal 2027.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk merealisasikan rencana tersebut. Proses pengalihan status pegawai bakal dieksekusi secara berjenjang dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
"Jadi tahun depan, awal Januari, semua pegawai PPPK paruh waktu bakal menjadi penuh waktu dan dibayar pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun. mungkin juga lebih," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan berbareng Komite IV DPD, Senin (14/9/2026).
Purbaya menambahkan bahwa pengalihan beban penghasilan ke pemerintah pusat ini ditujukan untuk meringankan beban finansial Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan inovatif (innovative financing) bagi wilayah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) agar agenda pembangunan di wilayah tetap melangkah optimal.
"Jadi kita sudah menemukan langkah untuk membikin wilayah bisa membangun tanpa membahayakan kebijakan fiskal kita, hanya ini memang belum disosialikan ke daerah," kata Purbaya.
Dalam struktur penganggaran, pemerintah sebelumnya mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun, alias naik 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 nan sebesar Rp639 triliun.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·