Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji perubahan pemisah omzet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nan saat ini dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Seperti diketahui, pemerintah saat ini menetapkan UMKM dengan omzet alias peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh Pasal 22. Pengenaan pajak UMKM bertindak bagi omzet Rp500 juta ke atas sampai Rp4,8 miliar setahun dengan tarif final PPh 0,5%.
Purbaya menilai batas threshold tersebut tetap terlalu rendah sehingga terbuka kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian. Adapun, menurutnya, batas threshold tersebut tidak berkarakter kaku dan dapat dievaluasi andaikan kondisi ekonomi maupun kebutuhan kebijakan berubah.
"Rp 500 juta setahun saya pikir kekecilan. Tetapi enggak apa-apa, paling enggak itu awal. Pelaksanaan kan bisa diubah kelak sesuai dengan kebutuhan," ujar Purbaya, dikutip Senin (7/9/2026).
Dengan demikian, dia membuka kesempatan perubahan batas tersebut. Namun, dia belum dapat membocorkan besarannya.
"Itu ada nan 0,5% enggak [hanya] sampai 2029, saya bebaskan sampai seterusnya. Suka-suka dia lah, tetapi jika sudah gede [omzetnya] ya bayar pajak lah," kata Purbaya.
Adapun, tarif PPh final 0,5% ini juga menjadi salah satu insentif untuk kelas menengah nan sekarang pendapatannya tengah menurun. Sementara itu, kebanyakan pelaku UMKM berasal dari kelas menengah.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·