Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap aliran biaya saldo akun TikTok milik pembuat konten Vilmei yang digelapkan oleh karyawannya, ZK dkk. Dalam aksinya, ZK menggunakan perangkat perusahaan nan telah terhubung dengan akun Vilmei.
"Akun TikTok tersebut tetap milik Vilmei. Namun, akun itu sudah dalam keadaan masuk/login pada perangkat perusahaan nan digunakan untuk aktivitas siaran langsung/live streaming," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dihubungi wartawan, Minggu (6/9/2026).
"ZK nan saat itu berstatus sebagai tenaga kerja mempunyai akses ke perangkat tersebut lantaran pekerjaannya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari akun itu, ZK kemudian membeli koin TikTok menggunakan saldo nan ada. Koin tersebut selanjutnya digunakan untuk mengirim gift ke akun penerima.
"Akses itu kemudian disalahgunakan untuk menggunakan saldo tanpa izin, membeli koin TikTok, dan mengirimkan gift ke sejumlah akun penerima," ungkapnya.
Hasil gift tersebut lantas dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital.
"Gift tersebut selanjutnya dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital. Jadi, bukan akun Vilmei nan sepenuhnya dipegang oleh ZK," ucapnya.
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah ZK selaku tenaga kerja Vilmei, MASR nan merupakan kekasih ZK, serta L nan merupakan kawan ZK. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara nan dilakukan interogator Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Verdika menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan Vilmei pada 25 Agustus 2026. Dari hasil penyidikan, diketahui ZK mempunyai akses terhadap perangkat nan terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.
ZK diam-diam mencairkan saldo TikTok Vilmei selama bertahun-tahun. Saldo dalam corak kurs asing itu berasal dari upaya Vilmei sebagai afiliator, endorsement, sponsor, hingga gift dari hasil siaran langsung.
"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam corak aset Dolar AS nan berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta bingkisan digital alias gift dari siaran langsung," jelasnya.
Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun nan dikuasai ZK maupun akun nan berangkaian dengan tersangka MASR dan L. Hasilnya selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.
Saat ini interogator Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota tetap mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran biaya dan keterlibatan pihak lain. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka andaikan ditemukan bukti nan cukup.
Ketiga tersangka sekarang telah ditahan dan dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan lima tahun penjara.
(dvp/isa)
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·