Purbaya Rilis Aturan Baru Anggaran OJK, Klaim Independensi Tetap Jalan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan patokan baru tentang tata langkah pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan mengatur mengenai aspek administratif pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka finansial negara termasuk perencanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 nan bertindak sejak 24 April 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK. Meski demikian, patokan tersebut diklaim tidak mengganggu independensi OJK.

"Pengaturan tersebut berkarakter prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan kegunaan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan," kata Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman menyebut patokan itu untuk memperkuat penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan finansial sektor jasa keuangan. Penguatan tata kelola anggaran dinilai bagian dari upaya membangun kredibilitas lembaga pengawas keuangan.

"Penerapan prinsip tata kelola nan baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap melangkah berdampingan dengan akuntabilitas nan kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan," ujar Herman.

Dalam peraturan ditekankan pemisahan nan jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif. Koordinasi nan diatur merupakan corak penyelarasan teknis dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan, tanpa mengubah kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan.

Herman menjelaskan pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas finansial nan independen tetap menerapkan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran nan terintegrasi dengan sistem finansial negara sebagai bagian dari prinsip check and balances dan transparansi publik.

"Dengan demikian, penguatan tata kelola justru menjadi aspek nan memperkokoh independensi, bukan sebaliknya. Rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas berbareng DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Herman.

Dalam Pasal 3 PMK Nomor 27 Tahun 2026, ditegaskan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran bendaharawan umum negara (BUN) pada APBN. Penyusunan anggarannya dibahas OJK berbareng DPR.

PMK ini juga menegaskan sebelum sampai pada penyusunan dan penetapan anggaran OJK, Dewan Komisioner OJK diharuskan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan. Tujuannya termasuk untuk mengharmonisasikan program OJK dengan program pemerintah.

Selain itu, diatur pula keterlibatan DJSPSK Kementerian Keuangan untuk melakukan penilaian atas gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran dan sumber dana, termasuk info rencana anggaran dan realisasi anggaran OJK.

"Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri," sebagaimana tertera dalam Pasal 5 PMK 27/2026.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance