Purbaya Pungut Bea Masuk Antidumping Impor Karton dari 3 Negara Ini

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk impor kertas karton dupleks asal Korea, Malaysia, dan Taiwan.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026. Adapun, kebijakan bertindak mulai 25 Juni 2026 hingga 2031. Aturan ini dirilis setelah adanya hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia nan menemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks nan berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.

Kegiatan ini menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan karena akibat antara dumping dan kerugian nan dialami industri dalam negeri

"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks nan berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri," tulis pertimbangan patokan tersebut, dikutip Senin (15/6/2026).

Bea masuk antidumping adalah pungutan negara nan dikenakan terhadap peralatan dumping nan menyebabkan kerugian. Dalam konteks ini, pengenaan bea masuk antidumpin ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation); alias bea masuk preferensi berasas perjanjian alias kesepakatan internasional, nan telah dikenakan.

Pengenaan bea masuk antidumping ini dikenakan terhadap impor produk kertas karton dupleks dengan uraian kertas karton multilapis, berat mulai dari 210 hingga 450 gram/sqm, permukaan atas dominan warna putih dan permukaan belakang warna abu-abu, nan termasuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90, nan berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.

Bea masuk antidumping ini dihitung berasas rumus: tarif bea masuk antidumping per satuan peralatan dalam satuan mata duit tertentu x jumlah satuan peralatan x nilai tukar mata uang.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News