Purbaya Pertimbangkan Perpanjangan SPT Badan, Evaluasi Pekan Depan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan bagi pajak badan.

Hal ini mengingat dirinya juga telah memberikan keringanan bagi wajib pajak orang pribadi nan bebas denda hingga sebulan setelah periode pelaporan berakhir.

Dari segi teknis, Purbaya mengungkapkan bahwa sistem Coretax nan sempat menuai keluhan dari para wajib pajak telah membaik. Hal ini memandang dari semakin sedikitnya masyarakat nan mengeluhkan sistem perpajakan teranyar tersebut di media sosial.

"Coretax jika saya monitor dari TikTok, udah berkurang banyak nan komplain. Berarti tetap ada sebagian orang nan keganggu, ya. Kemarin saya panggil Dirjen pajak, dia bilang sudah membaik," ungkap Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (24/4/2026).

Purbaya menjelaskan, sebelumnya terdapat persoalan berulang dalam Coretax nan menyebabkan pengguna mengalami hambatan saat mengakses layanan.

Namun, persoalan tersebut telah diperbaiki. Salah satunya dengan menonaktifkan akses ke penyedia jasa tertentu nan diduga menjadi sumber gangguan.

"Jadi ada muter-muter. Saya pikir ke depan harusnya lebih bagus. Nanti kita lihat jika tetap banyak nan minta perpanjangan, sekarang udah nyaris habis, ya," ujarnya.

Purbaya merencanakan bakal kembali melakukan pertimbangan menyeluruh pada Senin (27/4/2026) kelak untuk memutuskan mengenai wacana perpanjangan waktu pelaporan.

Jikalau perpanjangan masa pelaporan dilakukan, Purbaya menegaskan tidak bakal memberikan kelonggaran dalam jangka waktu nan panjang.

"Kita lihat, kita bakal pertimbangan mungkin Senin depan lah. Seperti apa keadaannya. Kalau kita perpanjang, kita perpanjang sedikit, jangan panjang-panjang, kelak males (lapor) lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah memperpanjang pemisah tenggat pelaporan SPT Tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi alias individu.

Tenggat batas lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diperpanjang hingga akhir April 2026, dari semula 31 Maret 2026. Adapun, pelaporan SPT bagi wajib pajak badan semestinya paling lambat dilakukan pada 30 April 2026.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News