Purbaya Pastikan Danantara Tak Gabung KSSK: Diundang Ikut Rapat Saja

Sedang Trending 20 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan BPI Danantara tidak tergabung menjadi personil baru Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Badan nan sekarang mengatur seluruh BUMN itu hanya diundang untuk ikut terlibat dalam rapat rutin KSSK saja.

"Bukan personil baru, itu diundang saja untuk ikut rapat. Diundang untuk dimasukkan tambahan," kata Purbaya dalam aktivitas Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya kehadiran Danantara dalam setiap rapat KSSK ini untuk memberikan tambahan info dan masukan dari sektor riil. Sebab salam ini personil KSSK hanya terdiri dari regulator ialah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nan dipimpinnya, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kadang-kadang saya di regulator, (Gubernur Bank Indonesia) Bu Destry regulator, kadang-kadang ada beberapa angle di sektor riil nan kita nggak dapat," ujar Purbaya.

"Jadi ketika dia ngomong, ya kita perhatikan. Itu dipakai untuk memperkuat kebijakan di KSSK jadi semakin kuat. Tapi bukan berfaedah dia ikut ambil keputusan, dia nggak punya voting right," tegasnya lagi.

Namun saat ditanya apakah ke depan sektor swasta juga bakal dilibatkan dalam rapat KSSK untuk memberikan gambaran di sektor riil, Purbaya mengatakan kehadiran Danantara saja sudah lebih dari cukup.

Menurutnya keterlibatan sektor swasta nan terlalu banyak dalam rapat KSSK malah bakal memperkeruh keadaan. Meski begitu, dia tidak menutup kemungkinan jika ke depan KSSK bakal ikut mengundang perwakilan sektor swasta untuk ikut dalam rapat mereka jika memang dibutuhkan.

"Kalau banyak swasta masuk, kelak jadi kusut. Biar saja cukup, biar saya bisa dapat sinyal di riil sector seperti apa. Tapi kelak suatu saat bakal dipanggil sekali-sekali, mungkin Kadin alias siapa nan mewakili sektor swasta untuk datang rapat itu," tandas Purbaya.

(igo/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance