Purbaya Pastikan 3 Toko Tiffany dan Co Sudah Bisa Beroperasi Lagi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah membuka kembali gerai Tiffany & Co nan sebelumnya disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Purbaya mengatakan pihaknya telah membuka segel gerai Tiffany & Co Senin (8/6/2026) hari ini, di salah satu gerainya di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

"Benar, sudah dibuka segelnya dan saya nan membukanya, pemeriksanya Ditjen Bea Cukai Jakarta, sudah dibuka," kata Purbaya saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Senin (8/6/2026).

Purbaya melanjutkan, pihak Tiffany & Co sudah beriktikad untuk memenuhi tanggungjawab perpajakan dan lainnya serta berupaya lebih baik.

"Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, mereka juga bakal bayar, terus ke depan bakal lebih baik," lanjut Purbaya.

Pihaknya juga tidak memaksakan untuk menutup gerai mereka dan membikin mereka kesulitan untuk membuka usahanya di Indonesia.

"Saya bilang ke mereka, kita juga enggak bakal melakukan tindakan nan membikin mereka susah berbisnis di Indonesia. Investor nan lain juga seperti itu. Jadi selama mereka mau alim aturan, mereka enggak bakal jadi seperti itu lagi. Tapi ke depan, kita bakal pastikan enggak ada penyegelan jika orangnya tetap mau kompromi," jelasnya.

Purbaya pun menjelaskan, gerai Tiffany lainnya sudah bisa beraksi kembali mulai hari ini.

"Sudah, 3 gerai lainnya sudah bisa beraksi lagi," ujar Purbaya.

Sebagaimana diketahui, pada Februari 2026 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap tiga toko Tiffany & Co di area Senayan, Jakarta. Penyegelan itu bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan dan cukai.

"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi mengenai barang-barang high value good, ialah barang-barang berbobot tinggi nan kami duga terdapat barang-barang nan tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

DJBC Kanwil Jakarta menjelaskan penyegelan ini mengenai dengan dugaan adanya pelanggaran manajemen terhadap barang-barang nan diimpor oleh toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat (AS) itu.

Kegiatan penindakan menindaklanjuti petunjuk dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar nan memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.

(chd/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News