Anggie Ariesta
, Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |16:14 WIB

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan berita soal rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam urusan perpajakan hanya untuk pengamanan.
Purbaya menegaskan bahwa abdi negara TNI tidak bakal diterjunkan untuk menagih alias menggenjot penerimaan pajak warga.
Meski demikian, Purbaya menjelaskan bahwa kehadiran abdi negara keamanan pada situasi tertentu sifatnya murni perlindungan bentuk bagi petugas pajak nan menjalankan tugas di lapangan dari potensi tindak kekerasan.
“Itu jika keamanan aja misalnya petugas pajak digebukin orang ya diamankan, itu kan normal,” tegas Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menggarisbawahi bahwa tugas pemungutan pajak memerlukan skill teknis perpajakan nan bukan merupakan ranah maupun kapabilitas abdi negara militer.
"Tapi gak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak mereka juga gak mengerti gimana nah ininya, ambil pajaknya," kata Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan unsur TNI dan Polri, khususnya Babinsa serta Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, bukan patokan baru.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·