Anggie Ariesta
, Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2026 |08:01 WIB

Purbaya Kenakan Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks Impor hingga USD140 per Ton (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor kertas karton dupleks dari Korea Selatan, Malaysia dan Taiwan.
Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 nan mengatur tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari Tiga Negara, ialah Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.
“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks nan berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan karena akibat antara dumping dan kerugian nan dialami industri dalam negeri;" bunyi poin c pertimbangan PMK Nomor 40 Tahun 2026 tersebut, dikutip Jumat (12/6/2026).
Langkah perlindungan fiskal ini diambil setelah Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti kuat adanya praktik dumping, di mana nilai ekspor produk kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut dilepas lebih murah dari nilai normalnya sehingga memicu kerugian bagi industri sejenis di dalam negeri.
Dalam konsideran menimbang pada patokan tersebut, Purbaya menegaskan hubungan karena akibat dari praktik ini telah nyata mengganggu stabilitas pasar domestik.
Berdasarkan Pasal 2 peraturan ini, pungutan antidumping tersebut menyasar impor produk kertas karton multilapis dengan kriteria berat mulai dari 210 hingga 450 gram/sqm.
Produk nan terkena akibat mempunyai karakter permukaan atas dominan berwarna putih dan permukaan belakang berwarna abu-abu, nan masuk ke dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Purbaya menegaskan bahwa pengenaan Bea Masuk Antidumping ini berkarakter sebagai biaya tambahan di luar pungutan impor reguler nan sudah bertindak sebelumnya.
"Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); alias b. bea masuk preferensi berasas perjanjian alias kesepakatan internasional, nan telah dikenakan," bunyi Pasal 4 ayat (1) dalam arsip tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·