Purbaya ke Kantor Bahlil, Kenaikan Royalti dan Bea Keluar Resmi Ditunda!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta,CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rencana kenaikan tarif royalti dan bea keluar (BK) untuk sektor pertambangan resmi ditunda. Keputusan tersebut disepakati usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian ESDM, Rabu (13/5/2026).

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan kedua pihak menyepakati penundaan penerapan kebijakan tersebut guna mendengarkan aspirasi pelaku upaya dan melakukan pengkajian lebih lanjut.

"Dua Menteri tadi rapat, sepakat untuk penundaan nan kemarin, royalti untuk penundaan itu, untuk mendengarkan apalah aspirasi, tetap di-exercise terlebih dahulu. Sehingga ini nantinya bakal positif bagi semua orang. Royalti dan juga bea keluar mineral itu nan sudah disepakati untuk ditunda," ujar Anggia saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (13/5/2026).

Menurut Anggia, dengan keputusan tersebut, maka sasaran penerapan kebijakan royalti nan sebelumnya direncanakan bertindak pada Juni 2026 dipastikan belum bakal dijalankan. "Jadi jika di media ada nan mempertentangkan statement ini itu nggak bener. Udah diperjelas sama Pak Purbaya kemarin kan. Setelah itu dia berkomunikasi dan yasudah rapat," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan usulan kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral, termasuk emas, tembaga, nikel, hingga timah tetap sebatas tahap uji publik. Sehingga belum menjadi keputusan final pemerintah.

Bahlil mengakui bahwa beberapa hari terakhir pihaknya memang melakukan exercise dan sosialisasi mengenai rencana perubahan tarif royalti. Hak ini dilakukan untuk menjaring masukan dari para pelaku upaya sebelum patokan resmi diterbitkan.

"Jadi gini, saya mau mengatakan bahwa beberapa hari lampau teman-teman tim melakukan exercise. Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan nan bakal kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku," katanya ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).

Bahlil lantas membeberkan pemerintah telah menerima beragam tanggapan dari pengusaha maupun publik mengenai rencana tersebut. Oleh karena itu, Bahlil bakal mengevaluasi kembali formulasi kebijakan agar tidak memberatkan pelaku usaha.

"Ketika ada tanggapan nan mungkin kurang pas alias tidak kudu kita timbang formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM bakal melakukan pertimbangan itu. Dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa nan disosialisasikan itu bukan keputusan," kata Bahlil.

Ia pun memastikan pemerintah bakal menunda pembahasan lebih lanjut untuk mencari formulasi nan dianggap lebih tepat bagi seluruh pihak. Hal ini sekaligus menjawab apakah patokan ini bakal diberlakukan pada Juni mendatang.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News