Purbaya Beri Tenggat 6 Bulan Buat Pembawa Kabur Harta ke Luar Negeri

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat waktu 6 bulan kepada penduduk negara Indonesia (WNI) nan membawa kabur hartanya ke luar negeri dan tak kunjung melaporkan tanggungjawab perpajakannya.

Ia mengatakan, tenggat waktu ini diberikan agar mereka membawa kembali hartanya ke dalam negeri serta memenuhi segala corak tanggungjawab perpajakannya. Kebijakan ini Purbaya pastikan bukan dalam konsep program pemaafan pajak alias tax amnesty.

"Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih begitu, kasih waktu lah sampai 6 bulan ke depan," kata Purbaya di kantornya, dikutip Selasa (12/5/2026).

Purbaya menegaskan, kebijakan baru ini bukan dalam konsep tax amnesty lantaran pemerintah memberikan hukuman nan serius jika tak dipatuhi. Salah satu hukuman nan dia umbar adalah pemblokiran akses dana, sehingga kekayaan alias aset-asetnya tak lagi bisa digunakan.

"Jadi Anda punya duit di luar pun enggak bakal bisa pakai upaya di sini lagi," tegas mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

Kendati demikian, Purbaya belum mengungkap seberapa besar biaya WNI di luar negeri nan belum dilaporkan ke pemerintah dan pemenuhan tanggungjawab perpajakannya selama ini. nan jelas, dia meminta agar repatriasi segera dilakukan jika tetap mau digunakan menjalankan upaya di Indonesia.

"Kalau masuk ketahuan, kita sikat. Jadi nan punya duit bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, jika enggak, enggak bisa masuk," tutur Purbaya.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News