Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bakal mengambil tindakan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama setelah namanya terseret kasus dugaan suap.
Namun, dia menegaskan, tindakan hukuman bakal diberlakukan andaikan status Djaka dalam pusaran tindak pidana suap importasi peralatan itu sudah jelas statusnya di persidangan.
"Kita lihat sampai ke tahap nan lebih jelas lagi," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Kalau statusnya sudah clear baru kita ambil tindakan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama terseret dalam isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dengan kasus suap importasi peralatan nan melibatkan tiga ketua Blueray Cargo.
Suap diberikan agar peralatan impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih sigap keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
Dalam surat dakwaan disebutkan suap nan diberikan sejumlah Rp 61.301.939.000 dalam corak SGD alias dolar Singapura dan pemberian akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp 1.845.000.000.
Dalam persidangan itu, jaksa mengatakan awalnya pada Mei 2025, John Field berjumpa dan berkenalan dengan Rizal di salah satu restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelahnya pada Juni 2025, Rizal memperkenalkan John Field ke Sisprian dan Orlando di instansi pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur. Baru setelahnya pertemuan dengan Djaka Budi Utama.
"Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya nan datang salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo (Grup)," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari Detikcom.
Namun, setelahnya di dalam surat dakwaan tersebut tidak disebutkan lagi nama Djaka Budi Utama. Hanya saja setelah pertemuan di Hotel Borobudur tersebut, jaksa menyampaikan bahwa ada pertemuan di bulan Agustus 2025 antara Orlando dengan John Field, datang pula dalam pertemuan itu ialah Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I menyampaikan kepada Orlando mengenai kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) nan masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time," ucap jaksa.
Menurut Jaksa, usai pertemuan itu terjadilah kongkalikong di mana pihak Blueray Cargo memberikan suap kepada pejabat Ditjen Bea Cukai agar barang-barang impor miliknya bisa melewati proses dengan mudah. Jaksa mengatakan pemberian suap itu berjenjang mulai dari Juli 2025 hingga Januari 2026.
Bermula dalam persidangan nan berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026), jaksa KPK mendakwa 3 orang pemimpin Blueray Cargo, yakni:
1. John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup)
2. Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup)
3. Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Ketiganya, didakwa lantaran memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai, yaitu:
1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode September 2024 sampai Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai
3. Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·