Purbaya Bebaskan Pungutan Pajak Proses Konsolidasi BUMN Selama 3 Tahun

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |19:41 WIB

Purbaya Bebaskan Pungutan Pajak Proses Konsolidasi BUMN Selama 3 Tahun

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal membebaskan pungutan pajak untuk mendukung proses konsolidasi perusahaan BUMN nan tengah dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Menkeu Purbaya mengatakan pembebasan pajak tersebut dilakukan untuk memperlancar proses konsolidasi perusahaan BUMN, baik melalui proses merger, akuisisi perusahaan, maupun jika ada perusahaan nan memerlukan penanganan likuidasi.

"Jadi sampai 3 tahun ke depan, kita izinkan konsolidasi di bawah Danantara tidak dikenakan pajak. Jadi bisa smooth proses konsolidasinya nanti," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (5/8/2026).

Menkeu Purbaya menilai pemberian keringanan pajak untuk perusahaan negara merupakan perihal nan wajar. Sebab proses konsolidasi perusahaan ini pada akhirnya juga bakal menciptakan efisiensi nan berakibat pada pengelolaan fiskal nantinya.

"Kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir tidak apa-apa, kantong kiri kantong kanan," tambahnya.

Pada kesempatan nan sama, COO Danantara Dony Oskaria mengatakan pembebasan pajak ini hanya terbatas pada proses konsolidasi perusahaan saja. Sehingga Pemerintah juga tetap mengambil pajak dari perusahaan BUMN di luar proses konsolidasi.

"Bukan pajak nan atas transaksi lain di luar konsolidasi ya, hanya untuk konsolidasi," tambahnya.

Dony mengaku saat ini pihaknya tetap menghitung besaran potensi pajak nan mendapat pembebasan dari negara. Sebab masing-masing perusahaan BUMN nan bakal dikonsolidasikan mendapatkan penanganan nan tidak sama.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com