Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera memberlakukan patokan restitusi pajak nan baru. Kebijakan nan lebih ketat atas pengembalian lebih bayar pajak para pengusaha itu rencananya diberlakukan pada 1 Mei 2026. Rencana ini terungkap dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan nan sudah diajukan di Kementerian Hukum RI.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) ini bakal mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya mengenai pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai bertindak pada 1 Mei 2026," mengutip laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI pada Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, DJPP melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada Jumat hingga Sabtu (10-11 April 2026) secara virtual.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aktivitas pengharmonisasian sebelumnya nan telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Adapun aktivitas ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jejeran Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Salah satu poin utama adalah sistem penelitian atas permohonan Wajib Pajak nan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pembukaan dapat diberikan alias tidak.
Selain itu, diatur pula bahwa dalam perihal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan umum dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, andaikan tidak memenuhi ketentuan alias terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak alias proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.
Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, ialah paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.
Restitusi Pajak, Celah Kebocoran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang berencana mengkaji ulang restitusi pajak. Kebijakan pengembalian lebih bayar pajak para pengusaha itu bakal diperketat lantaran selama ini diduga menjadi biang kerok bocornya penerimaan negara.
Purbaya mengatakan, nilai restitusi tiap tahun nan digelontorkan negara pun tidak sedikit. Pada tahun lampau saja, dia menyebut, jumlahnya mencapai kisaran Rp 361,5 triliun, naik 35,9% dibanding catatan pada 2024.
"Restitusi tahun lampau itu besar sekali, Pak. Rp 360 triliun. Dan laporan ke saya nggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya berprasangka di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja berbareng Komisi XI DPR RI awal pekan ini, dikutip Selasa (13/4/2026).
Adapun sistem pengetatan restitusi itu dilakukan dengan audit menyeluruh, khususnya nan berangkaian dengan restitusi sektor upaya sumber daya alam (SDA). Adapun audit bakal mencakup periode 2020 hingga 2025.
Purbaya bakal menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan. "Saya internal, saya konsentrasi nan 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025. Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.
"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berfaedah kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai nan nggak berkuasa dapat restitusi," ungkapnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·